radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Untuk keperluan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, Dinas Kependudukan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun merasa kesulitan untuk melakukan perekaman KTP Elektronik bagi Suku Anak Dalam (SAD) yang mendiami Kecamatan Air Hitam dan Kecamatan Limun.
Untuk perekaman SAD, petugas Dukcapil harus meminta didampingi oleh Kades, Tumenggung ataupun Jenang SAD. Sebab, warga SAD sangat tabu dalam menyebutkan siapa orang tua.
“Kendala lainnya, SAD kesulitan dalam menentukan tanggal, bulan dan tahun lahir mereka,” kata Helmi, Kadis Dukcapil Sarolangun.
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, Dukcapil Sarolangun mencatat warga SAD di Kabupaten Sarolangun berjumlah 2.228 jiwa, dengan 587 Kepala Keluarga (KK) Yang wajib e-KTP sekitar 447 orang, yang sudah melakukan perekaman mencapai 60 persen,” kata Helmi.
Upaya jemput oleh Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP terhadap SAD, juga terkendala dengan pola hidup SAD yang berpindah-pindah.
“Sulit melakukan perekaman hingga tercapai 100 persen bagi warga SAD yang wajib e KTP,” tandasnya.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori
Diduga Kesepakatan Belum Deal Paripurna KUA-PPAS Kembali Tertunda
Lantik Fasha- Maulana, Ini Pesan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar
Fasha-Maulana Resmi Dilantik Sebagai Walikota-Wakil Walikota 2018-2023
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi