BKPSDM Menunggu Pengumuman dari BKN, Tak Lolos Passing Grade Berpeluang Ikut SKB

Minggu, 25 November 2018 - 20:03:16


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, melalui Kabid Mutasi Mulya Malik, belum lama ini mengatakan bahwa Kemenpan RB akhirnya membuat peraturan bagi peserta tes SKD CPNS dengan menerapkan sistim peringkat terbaik (rangking, red), sesuai dengan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta, 19 November 2018.


“Alhamdulillah ini yang kita tunggu-tunggu. Kemenpan mengeluarkan aturan baru mengenai kelulusan tes SKD CPNS dengan menerapkan sistim peringkat terbaik,” katanya.

Dalam Permenpan RB tersebut terlihat jelas dalam pasal 2 peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB/tahapan setelah tes SKD) terdiri atas huruf a peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB nomor 37 Tahun 2018 dan huruf b peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenpan RB nomor 37 tahun 2018 namun memiliki peringkat terbaik dari angka komulatif SKD diatur dalam berdasarkan peraturan Menteri ini.

Kemudian di dalam pasal 3 dijelaskan, bahwa peserta SKD sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 huruf b, bahwa disebutkan dalam pasal 3 huruf a, nilai komulatif SKD Formasi umum paling rendah 255, huruf d formasi lulusan terbaik atau coumloud juga paling rendah 255, huruf e bagi penyandang disabilitas nilai komulatif haling rendah 222, sementara pada huruf g pada formasi tenaga guru dan tenaga medis dari eks tenaga honorer kategori-II paling rendah 220.

“Jadi sistim peringkat terbaik ini, untuk formasi umum nilai komulati SKD minimal 255, sementara pada formasi honorer KII minimalnya 220,” sebut Malik.


Selain itu, diperjelas kembali pada pasal 4, bahwa pasal 3 tersebut diberlakukan jika memang tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan TB Nomor 37 Tahun 2018 atau juga belum tercukupinya peserta SKD CPNS yang memenuhi nilai ambang batas untuk mencukupi jumlah alokasi kebutuhan formasi yang telah ditetapkan.

“Kemudian dalam pasal 5 huruf b, apabila peserta SKD CPNS mempunyai nilai komulatif SKD yang sama, maka penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWK. Jika masih sama juga nilai TKP, TIU dan TWK, serta berada pada batas jumlah tiga kali dari alokasi formasi, maka keseluruhan peserta yang sama itu akan diikutsertakan,” katanya.

Ketika ditanya, setelah adanya Permenpan RB yang baru ini, berapa jumlah peserta SKD CPNS Kabupaten Sarolangun yang lulus untuk mengikuti tahapan selanjutnya? Malik, menjawab bahwa Kemenpan RB melalui BKN Pusat akan mengumumkannya secara resmi.

“Peserta yang ikut SKB akan diumumkan nama-namanya oleh BKN,” tandasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Hilman