Pemkab Fokus Bahas Tapal Batas

Minggu, 25 November 2018 - 20:19:29


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - SENGETI - Terkait dengan persoalan tapal batas, saat ini Pemerintah Kabupaten Muarojambi sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam hal ini adalah batas antara wilayah Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi.


Ini berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 tahun 2017 mengenai tapal batas Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi. Hal ini disampaikan oleh Assisten I Bidang Pemerintahan, Najamuddin.

"Kabupaten Muarojambi itu bersama dengan pihak Provinsi Jambi akan membicarakan persoalan tapal batas. Artinya ini untuk mempertegaskan titik koordinat tapal batas berdasarkan permendagri," ujarnya.

Najamuddin juga mengatakan, setelah masalah titik koordinat tapal batas jelas, baru kemudian pihaknya akan menyelesaikan persoalan-persoalan lainnya. Hal ini termasuk dalam persoalan Jamaah Ahmadiyah Indonesia beberapa waktu lalu.

"Seperti Ahmadiyah, masalah warga di sana, masalah KTP, masalah sertifikat tanah, itu secara bertahap akan di bicarakan pada bagian kerjasama antar daerah, tapi bagian pemerintahan itu penegasan tapal batas," jelasnya.

Di sisi lain Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ada pemberitaan mengenai Bupati Muarojambi, Masnah Busro yang mengatakan bahwa Bupati Muarojambi menyalahi peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1986.

"Kemarin ada media yang mengatakan bahwa Bupati Muarojambi mengangkangi peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1986. Nah, peraturan itu memang ada, tapi itu batas daerah tingkat II Kabupaten Batanghari dengan Kota Jambi," terangnya.

Namun dijelaskan bahwa aturan tersebut sudah dianulir oleh Undang-Undang nomor 54 tahun 1999 mengenai pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muarojambi dan Tanjung Jabung Timur.

"Itu sudah dianulir pasal 22 di Undang-Undang nomor 54 tahun 1999, itu sudah dianulir. Kalau itu masih di pakai, gimana antara Kota Jambi? Itukan dengan sudah diberikan ke Kabupaten Muarojambi dengan UU tersebut. Artinya UU sebelumnya tidak berlaku lagi. Jadi berita itu keliru," pungkasnya.

 

 

Reporter : Ansori