Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat memediasi masyarakat Desa dusun mudo dan rantau badak lama Kecamatan Muaro Papalik dengan pihak PT Citra Koperasiindo Tani (CKT) yang bersengketa lahan kembali gagal atau belum mendapatkan titik terang.
Hal tersebut, karena pihak perusahaan tidak hadir memenuhi undangan Bupati Tanjung Jabung Barat untuk bermusyawarah bersama masyarakat, pada Kamis (22/11) lalu.
Bupati Tanjung Jabung barat mengatakan, dalam hal tersebut, pemkab mencoba memfasilitasi untuk memusyawarahkan permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat dan PT CKT.
“Kami mencoba mencari titik temu. Tapi, sayang dari pihak PT CKT tidak dapat hadir, dan terkesan pihak PT CKT tidak menghargai Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Menurut dia, sudah 17 kali pihak perusahaan diundang tapi sampai hari ini tidak pernah memenuhi undangan dari Pemkab tanpa alasan yang jelas, "Tadinya kami ingin musyawarahkan, tapi kalau satu pihak tidak datang sulit,” ucapnya.
Dengan tidak hadirnya salah satu pihak, tutur dia, belum ada solusi untuk penyelesaian masalah tersebut, sehingga pihaknya akan mencoba merumuskan kembali langkah-langkah yang terbaik untuk menghadirkan semua pihak dan bermusyawarah.
“Tanpa kehadiran perusahaan tidak akan ada titik temu. Kami ingin menyelesaikan secara musyawarah, tapi salah satu pihak tidak hadir. Kami sudah upayakan musyawarah dan persoalannya perusahaan ini bukan dengan masyarakat, tapi dengan Pemkab juga, karena menurut informasi perusahaan tidak memiliki izin HGB, ada perluasan lahan dan termasuk cagar alam, Jika ini terbukti, ini adalah masalah yang serius" tegas Bupati.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu didanpingi Ormas Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Kabupaten Tanjab Barat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (14/11) siang.
Ratusan massa ini berunjuk rasa terkait adanya indikasi kebohongan PT. Citra Koperasindo Tani (CKT) kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu tentang perjanjian kerjasama.
Pada orasi ini, massa menuntut beberapa poin agar pemerintah daerah mengambil tidakan tegas. Pertama, massa meminta kembalikan hak-hak Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu, kembalikan kekurangan lahan Plasma seluas 857 Ha, kembalikan perluasan lahan Plasma seluas 469 Ha, kembalikan kelebihan setor 30 persen petani Rp.20.624.515.872,-, dan kembalikan hasil kebun Plasma seluas 1.326 Ha yang selama ini dikuasai Perusahaan.
Selain itu, massa menduga PT. CKT tidak memiliki Hak Guna Bnagunan (HGB) oleh karena itu massa meminta kepada Pemkab Tanjab Barat untuk menyegel (police line) PMKS PT. CKT dan meminta kepada Bupati Tanjab Barat untuk menyegel lahan diluar HGU.
Berdasarkan penuturan perwakilan dari peunjuk rasa, konflik PT CKT dan masyarakat sudah dua tahun lebih.
"Kami sudah melakukan berbagai cara mediasi dengan perusahaan, namun belum ada titik terangnya.
Untuk itu kami minta bantuan kepada Pemda Tanjabbar untuk mendampingi masyarakat dan mencari solusi menyelesaikan komplit PT CKT dengan KUD Tungkal Ulu," sebut perwakilan massa, Amrizal Alimunir.
Massa mengakui kalau mereka merasa di zolimi dan dibohongi oleh PT CKT. "Kami minta tim terpadu (Timdu) Pemkab Tanjabbar yang telah menangni kasus ini yang di ketuai Bupati untuk membantu mengembalikan lahan plasma milik petani yang di kuasai prusahaan selama 2 tahun lebih," jelasnya.
Massa juga meminta pemerintah daerah untuk memberi sanksi terkait dugaan perusahaan tidak memiliki hak guna bangunan yang sewenangnya mempermainkan masyarakat.
"Kami tidak ingin mediasi lagi katrna sudah sering tapi belum ada keputusan. Kami minta Pemkab membantu kami harus ada keputusan dalam waktu seminggu kedepan," lanjutnya.
"Jika dalam satu minggu tidak ada keputusan, mhon maaf pak dan aparat hukum, kami akan bertindak dengan cara kami dengan mengajak ribuan warga yang menjadi korban menduduki lahan PT CKT yang merupakan hak kami," tegas perwakilan massa.
Sementara Asisten satu Setda Tanjabbar, Hidayat, selaku pemimpin rapat sangat menyayangkan tindakan dari perusahaan.
"Dari dulu kami (pemkab) sudah berusahan menyelesaikan, namun perwakilan perusahaan belum bisa memutuskan. Kalau permasalahan ada di perusahaan maka akan kita panggil duduk bersama. Jadi tolong beri kami waktu satu minggu hingga Rabu depan untuk leluasa menyelesaikan masalah ini dengan pihak PT CKT," jelas Dayat.
Dia menegaskan, hari ini juga pemkab akan menyurati PT CKT agar hadir saat rapat duduk bersama minggu depan.
"Kami juga baru tau kalau ada perusahaan sawit yang beropetasi di Tanjabbar ini tidak memiliki HGB, ini sangat merugikan daerah dan negara, akan kita tindak lanjuti secepatnya," tegas Dayat.
Bagi dia, ini adalah masalah besar bagi pemerintah karea perusahaan yang tidak memiliki HGB bisa mempermainkan masyarakat.
"Saya pastikan pemerintah akan bantu masyarakat, kami berada di pihak masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan PT CKT," sebutnya.
Asissten satu mewakili pemerintah Kabupaten berjanji dalam satu minggu ini tepatnya hari Rabu depan akan menghadirkan dari pihak PT CKT, KUD, dan pihak bank Mandiri pusat serta perwakilan masyarakat dan ormas untuk menghadiri mediasi dan mendapatkan keputusannya.
"Kami pastikan hari Rabu depan sudah ada keputusan, kami juga baru tau jika perusahaan berdiri di atas plasma tanpa HGB, ini sdah kurang ajar namanya pihak perusahaan itu, ingat kami pemkab akan bantu dan ada dipihak masyarakat," tutupnya yang disetujui oleh Perwakilan massa dan ormas.
Reporter : Kenat
Editor : Hilman
BKPSDM Menunggu Pengumuman dari BKN, Tak Lolos Passing Grade Berpeluang Ikut SKB
Tiga Prioritas Pembangunan 2019, Rp 1,42 Triliun Belanja Daerah Sarolangun 2019
Korban Kebakaran Tagih Janji Pemerintah, Abrar Dani: Bantuan Kebakaran Akan Segera Dicairkan
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB