Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Walaupun sudah ada ketentuan soal jam operasional ritel modern di Kota Jambi, namun banyak ritel modern yang bertentangan dengan Perda. Melalui Perda No 15 tahun 2015 Pemkot Jambi tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, membatasi jam operasional ritel modern.
Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir mengatakan dalam Perda tersebut dibunyikan, jam kerja minimarket/ritel modern untuk hari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
"Disperindag dan Satpol PP harus tegas," kata Nasir kemarin.
Kata dia, dalam praktik dilapangan banyak ditemukan pelanggaran jam operasional minimarket ini. Bahkan dia mencontohkan ritel modern yang berada disebelah kediamannya.
"Itu kan di dalam lorong atau jalan lingkungan, bisa mematikan pedagang kecil," katanya.
Pantauan di lapangan, beberapa ritel modern memang buka sebelum jam 09.00 WIB.
Seperti sejumlah ritel modern di lorong Pattimura Rt 12 Kelurahan Kenali Besar.
Sejumlah ritel modern dalam kawasan tersebut sudah mulai beroperasi sejak pukul 07.30 pagi. Kondisi ini dikeluhkan pedagang sekitar yang mengaku sangat tersaingi.
Sekretaris Disperindag kota Jambi, Doni Triadi mengatakan bahwa keduanya memiliki segmen yang beda.
"Antara warung kopi dengan pasar modern tentu memiliki segmen yang beda," katanya.
Kata dia, pihaknya selalu monitor, dan jam 11 malam itu sudah tutup.
"Kalau penindakan itu seharusnya ada di Satpol PP, sebagai instansi penegak perda," katanya.
Meski begitu, karena sudah menjadi perbincangan publik, pihaknya akan mengeluarkan himbauan terlebih dahulu untuk mentaati aturan yang berlaku.
"Kalau sudah diberitahu masih bandel, tentu nanti ada sanksi," katanya.
Reporter : Hilman
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada