Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dishub Kota Jambi bekerjasama dengan Satlantas Polresta Jambi sudah mulai memberlakukan sistem E-TLE (electronic trafic law enforcement) atau yang dikenal dengan tilang elektronik. Hanya saja selama Desember, pelanggar hanya diberi surat peringatan saja. Namun pada Januari nanti, barulah surat tilang diberikan langsung ke pelanggar.
Disampaikan oleh Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi bahwa sejak dilaunching pada 3 Desember 2018 lalu, sudah tercatat sebanyak 200an pelanggar lalu lintas.
Rata rata dalam satu hai tercatat sebanyak 20 hingga 30 pelanggar.
“Sebagian besar adalah roda dua dan yang membawanya adalah pelajar atau remaja,”ujarnya.
Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan roda dua diantaranya tidak menggunakan helm dan spion. Sedangkan roda empat adalah tidak menggunakan seat belt dan memutar disembarang tempat.
“Itu langsung kita foto dan diberi surat teguran. Selama Desember ini baru teguran saja sekalian kita beri sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas,”terangnya.
Untuk pengawasan CCTV, Dishub juga bekerjasama dengan Ditlantas Polda. Sebab, saat ini Polda juga sudha melauching penggunaan CCTV di Kota Jambi. “Jadi Polda mengawasi 5 simpang dan Dishub 9 simpang,” terangnya.
Lalu, bagaimana jika pelanggar tersebut menggunakan plat luar Kota Jambi? Dikatakannya bahwa dalam hal ini Ditlantas Polda Jambi akan meneruskan laporan tersebut ke beberapa Polda yang ada di Provinsi lainnya.
“Nanti itu akan tetap diproses oleh pihak kepolisian langsung,”ujarnya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Fachrori Terima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Dari Kementerian PPPA RI
Fasha Minta Dekranasda Dapat Tingkatkan Percepatan Pembangunan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin