Pelayanan Publik Pemprov di Zona Kuning

Selasa, 01 Januari 2019 - 21:00:57


Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar
Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Hasil penilaian kepatuhan standard pelayanan publik pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemprov Jambi tahun 2018 lalu yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia menempatkan Provinsi Jambi dalam zona kuning atau kepatuhan sedang.

Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Abdul Rokhim Kepada Plt Gubernur Fachrori Umar.

Ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai oleh Ombudsman pada tahun 2018, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dari hasil penilaian tersebut, Provinsi Jambi mendapai nilai rata-rata 78,45 dan masuk dalam zona kuning atau kepatuhan sedang.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Abdul Rokhim mengatakan, hasil penilaian standard pelayanan public yang dilakukan tersebut menjadi acuan pelayanan public secara nasional.

"Saat ini Ombudsman baru menilai pada pemenuhan standard minimal pelayanan public, diantaranya ditempelnya visi dan misi, adanya Standar Operasional Prosedur atau prosedur pelayanan yang ditempel di tempat pelayanan public yang meliputi jangka waktu pelayanan, biaya pelayanan dan alur pelayanan. Kita masih belum pada penilaian kualitas,” ujar Abdul Rokhim.

Menyikapi hasil penilaian Ombudsman tersebut, Plt Gubernur Fachrori Umar mengakui ada beberapa hal yang perlu betul-betul diperhatikan oleh Pemprov Jambi.

Fachrori Umar berharap, kedepan Pelayanan public di Provinsi Jambi akan lebih baik lagi dan sempurna.

"Karena itu kita minta Ombudsman untuk tidak segan mengingatkan, sehingga kedepan Jambi akan lebih baik lagi,” ujar Fachrori Umar.

Dari hasil penilaian yang dilakukan terhadap ketujuh OPD dilingkup Pemprov Jambi tersebut, sebagian besar OPD memperoleh nilai diatas 80, dan hanya Dinas Pendidikan yang mendapat nilai dibawah 30.

Namun perolehan nilai dinas Pendidikan tersebut berdampak terhadap hasil akhir nilai rata-rata Provinsi Jambi.

Sementara itu Sekda Provinsi Jambi M.Dianto akan memberikan surat teguran dan memanggil kepala Dinas Pendidikan yang masih berada pada zona merah dalam kepatuhan pemenuhan standard pelayanan publik.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori