Samaratul Fuad : Gugatan Pelapor Tak Didasari Hukum

Kamis, 03 Januari 2019 - 21:21:13


Pihak terkait dari komisoner KPU Ali Wardana Sekwan SY Arief Arizal disumpah sebelum memberikan keterangan di sidang Bawaslu
Pihak terkait dari komisoner KPU Ali Wardana Sekwan SY Arief Arizal disumpah sebelum memberikan keterangan di sidang Bawaslu /

 

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu memunculkan ketegangan antara Ketua DPC PDI Perjuangan, Syahrial Gunawan dan Samaratul Fuad sebagai kuasa hukum terlapor H M Syaihu dan Hapis. Pada Kamis (3/1), kemarin dimulai pukul 10. 15 WIB.

Sidang dipimpin Mudrika didampingi Edi Martono dan Johan Iswadi yang mengagendakan mendengarkan keterangan pihak terkait, dalam hal ini majelis hakim Bawaslu Sarolangun menghadirkan, Komisoner KPU Sarolangun, Ali Wardana dan Sekretaris DPRD Sarolangun, SY Arief Arizal.

Keterangan Ali Wardana di depan majelis hakim Bawaslu Sarolangun menjelaskan proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelangara Pemilu tahun 2019 dan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD.

“Terlapor sudah memenugi syarat dalam pencalonan anggota DPRD Sarolangun 2019, sehingga masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019,” sebutnya.

Sementara itu, SY Arif Arizal menerangkan, jika ia tidak mendapatkan informasi pasti terkait dengan undangan yang diterima, sehingga tidak membawa bukti otentik.

“Apa yang disampaikan KPU di persidangan itu adalah benar termasuk bukti pendukung KPU,”sebutnya.

Menurut SY Arief Arizal,ketiga terlapor masih aktif sebagai anggota DPRD Sarolangun.

Sebelumnya, terlapor mendapat SK peberhentian dari Gubernur Jambi, saat itu terlapor berhenti, namun dengan adanya putusan sela PTUN Jambi, maka terlapor aktif kembali sebagai anggota DPRD Sarolangun.

“Salah satu isi putusan sela PTUN Jambi adalah menangguhkan SK pemberhentian Gubernur Jambi dan mengaktifkan kembali terlapor sebagai anggota DPRD Sarolangun,” ucapnya.

Diakui Sekwan DPRD Sarolangun, jika sepengetahuannya, pelapor tidak ada melayangkan suat permohanan PAW ke DPRD Sarolangun.

“Pelapor memang pernah mengajukan surat pemberhentian ke DPRD Sarolangun setelah penetapan DCT atau setelah keluarnya SK pemberhentian Gubernur, tapi saya sebagai Sekwan hanya menerima surat dan melanjutkan ke unsur pimpinan DPRD,” jelasnya.

Selain itu, kata SY Arief Arizal, DPRD Sarolangun memiliki Tatib, ini juga mengatur soal pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Seingat saya proses PAW, pengajuan dari Parpol ke sekretariat DPRD, lalu dinaikkan ke pimpinan DPRD, setelah itu dikembalikan ke Parpo untuk diklarifikasi kemudian diajukan ke KPU, selanjutnya diteruskan ke dewan dan dianikkan ke gubernur melalui bupati,” terangnya.

Kuasa hukum terlapor, Samaratul Fuad pasca persidangan menilai keterangan dari pihak terkait dan bukti yang diajukan ke majelis hakim menguatkan pihaknya sebagai terlapor.

Alasannya, keterangan dari Ali Wardana menjelaskan proses pendaftaran calon anggota DPRD Sarolangun hingga ditetapkannya terlapor H M Syaihu dan Hapis sebagai DCT.

“Pencalonan H M Syaihu dan Hapis sudah megikuti mekanisme sesuai dengan aturan,” katanya.

Ditegaskan Samaratul Fuad, terkait soal dalil dan gugatan pelapor dinilai tidak didasari oleh aturan yang mengatur tentang Caleg incumbent pindah Parpol dan sudah mengundurkan diri, tapi masih aktif sebagai anggota DPRD, baik dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Susduk DPRD dan PP Nomor 12 tahun 2018.

“Saya heran dalam perkara ini, karena yang dituntut pelapor adalah minta terlapor didiskualifikasi dari DCT, tapi yang dibahas pelapor di persidangan soal pemberhentian dan aktifnya terlapor di DPRD. Soal pemberhentian dan aktifnya terlapor di DPRD sudah dilandaskan dengan aturan secara jelas, salah satunya cacatnya SK pemberhentian Gubernur yang dikuatkan dengan putusan PTUN Jambi. Kemudian tidak bisa serta merta terlapor didiskualifikasi dari DCT, sebab sudah mengikuti prosedur pencalonan secara hukum, ”cetusnya.

Pelapor Syahrial mengatakan perkara ini simple, karena terlapor sudah melayangkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD dalam proses pencalonan sebagai anggota DPRD Sarolangun, tapi faktanya terlapor masih aktif sebagai anggota DPRD.

“Kalau masih aktif sebagai anggota DPRD, otomatis tidak syah sebagai calon anggota DPRD 2019, sebaliknya kalau masuk dalam calon anggota DPRD 2019, maka harus mundur dari DPRD Sarolangun. Apalagi terlapor sudah mengesahkan APBD 2019 Rp 1,4 ini bakal bisa menimbulkan masalah bagi daerah,”pungkasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori