Radarjambi.co.id - MUARO TEBO - Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo tentang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersandung kasus korupsi sebanyak sembilan (9) orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sudah di serahkan kepada yang bersangkutan.
Hal tersebut di benarkan oleh Kepala bagian (Kabag) hukum pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo Evi Hanifa Kamis (03/1/2019), kepada sejumlah awak media di kantornya.
Bahwa SK PTDH kepada 9 orang ASN Tebo sudah di serahkan langsung oleh Wakil bupati (Wabup) Tebo Syahlan Arfan beberapa waktu lalu.
“Kalau SK Bupati nya di tetapkan tanggal 26 Desember 2018 lalu, hal ini menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri dalam negeri (Mendagri), Menteri pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ” ujar Kabag.
Hukum Sekda Tebo SK PTDH terhadap 9 orang pegawai ASN Tebo yang tersandung korupsi tersebut di antaranya ialah JN, RD, AD, IY, M, H, AA, AS dan ZF,” tuturnya.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Pejabat Segera Direshuffle Pejabat Shubling Jadi Indikator Penilaian
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin