Mayoritas Penggunaan DD Kerinci Tidak Transparan

Senin, 14 Januari 2019 - 20:26:42


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KERINCI - Meskipun Bupati telah menegaskan kepada kepala desa untuk tetap transparan dalam penggunaan setiap dana yang bersumberkan dari rakyat di desa. Namun, masih banyak kepala desa di Kerinci, yang terkesan tidak transparan. 

Hal ini juga ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Hasferi.

Dirinya menegaskan, agar kepala desa transparan dalam menggunakan dana di desa. 

Seperti, dalam beberapa desa di kecamatan Danau Kerinci, kabupaten Kerinci, banyak kepala desa yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran, baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana hibah.  

"Kita sangat menyanyangkan, banyak kades yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran," ungkap salah seorang warga Danau Kerinci, yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan, kemarin. 

Sebaliknya, narasumber juga mengakui dengan banyaknya jumlah anggaran yang digelontorkan ke desa, sangat berdampak kepada peningkatan pembangunan dan ekonomi masyatakat.

"Mestinya ada papan pemgumuman jumlah dana dan realisasi penggunaannya, sehingga tidak membuat kecemburuan ditengah masyarakat," sebut sumber. 

Lebih jauh dirinya mengungkapkan, saat ini banyak pembangunan yang telah dilaksanakan dengan dana desa, diantaranya jalan lingkungan, Jalan usaha tani dan Drainase, namun dirinya menyayangkan tidak transparannya pemerintah desa. 

Padahal, katanya dana pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan di desa tidak hanya dari DD tapi juga dari dana hibah provinsi Jambi, yang Rp. 60 juta untuk setiap desa.

Namun, tidak ada penjelasan dari kepala desa sumber dana setiap ada pembangunan.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci, Hasferi, menyebutkan, ada beberapa sumber anggaran untuk desa.

Diantaranya, dari APBN, Dana Hibah Provinsi, dana bagi hasil dari hasil pajak dengan Pemerintah daerah dan Pendapatan dari Desa. 

"Sementara DAK, sebut dia, dari Pemerintah Pusat dan Provinsi melalui dinas terkait. Dana ini, katanya bukan melalui Pemdes, langsung dengan desa penerima anggaran," kata Hasferi. 

Dia menyebutkan selain DD untuk pemberdayaan, Dana Hibah Provinsi Juga bisa untuk pemberdayaan dan honorium perangkat desa.

"Itu tergantung dengan kesepakatan desa apakah untuk pemberdayaan atau untuk yang lainnya," terangnya.

Hasferi menegaskan, untuk setiap pemasukan desa harus transparan. Selain itu, pihaknya juga terus menyampaikan kepada kepala desa untuk mengumumkan sumber dananya.

"Kami juga mewajibkan untuk transparan dalam mengumumkan sumber pemasukan desa", tandasnya.

 

 

Reporter : Soni

Editor     : Ansori