Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Guna menindak lanjuti kesepakatan para pengusaha karet dengan pemerintah Kota Jambi yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas usaha karet dan belum pindah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama team turun kelapangan memberikan surat edaran sebagai pemberitahuan bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban usaha karet yang berlokasi di kelurahan Payoselincah, Kecamatan Pal Merah. Rabu(16/1).
''Kami turun lapangan sebanyak 30 Gudang karet yang telah kami berikan surat pemberitahuan. Dari pemilik gudang sebenarnya mereka sudah tahu cuman mereka untuk tempat itu yang belum ada. Setelah pemberitahuan ini kami akan bentuk tim untuk penertiban dengan instansi-instansi terkait untuk penertiban," terang Fahmi.
Fahmi juga mengatakan bahwa bahwa gudang -gudang karet yang ada di Payoselincah tidak memiliki izin lagi.
Sejak 2017 izin gudang tersebut sudah tidak diperpanjang lagi. Artinya, keberadaan gudang tersebut saat ini adalah ilegal.
"Itu telah diberikan sosialisasi sejak tahun 2015 dan tahun 2017 akhir itu mereka sudah tidak memiliki izin lagi sudah berakhir pada 31 Desember 2017," ujarnya.
Adapun isi pemberitahuanya berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah 2013-2033(RT/RW), lokasi tersebut adalah untuk daerah pemukiman.
Pemerintah Kota Jambi telah memberikan toleransi pengusaha karet hingga 1 Juli 2018. Pemerintah Kota Jambi telah memfasilitasi pindah ke tempat yang baru daerah Talang Gulo atau daerah Tangjung Johor, Usaha Karet di Kelurahan Payoselincah saat ini tidak memiliki izin.
"Sudah dilakukan pertemuan Pemkot dengan para pengusaha itu dan disepakati ditambah waktu 6 bulan berakhir di 31 Juni 2018. Dan mereka harus pindah dan lokasi sudah di tunjuk oleh Pemkot Talang Gulo dan Tanjung Johor. Namun sampai saat ini mereka masih beraktifitas di tempat itu maka dari itu kami berikan suatu pemberitahuan bahwa akan dilakukan penertiban gudang-gudang karet yang di Payoselincah dalam waktu dekat ini," terang Fahmi.
Sumaidi, Monitoring evaluasi DPMPTSP juga mengatakan, hal yang sama bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan agar pada saat dilakukan penertiban tidak ada lagi protes dari para pemilik Gudang yang akan menimbulkan keributan.
"Pemberitahuan bahwa dalam waktu dekat akan ada penertiban khusus untuk Gudang di Selincah itu. Sebelum dilakukan penertiban kita kirim surat dulu, karena di dalam izin itu sudah jelas Izinnya tidak kita perpanjang lagi,jangan nanti begitu penyegelan ada yang protes bahwa belum dikasih tahu kok langsung disegel kan ribut lagi," terangnya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Fachrori Bakal Rombak Pejabat Pemprov Jambi Usai Dilantik Jadi Gubernur
Plt Gubernur Minta OPD Terus Bersinergi Dalam Upaya Tingkatkan Pembangunan
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Dewan Batanghari
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi