Pencairan Sertifikasi Guru Tertunda

Minggu, 27 Januari 2019 - 21:06:09


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Penantian guru-guru SMA/SMK bersertfikasi untuk menerima uang sertifikasi Desember 2018, harus lebih panjang lagi. Karena, meskipun uang dari pusat tersebut sudah berada di kas Pemprov Jambi, belum ada payung hukum untuk mencairkannya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Herianto mengatakan, pihaknya sudah memulai proses pembayaran. Pembayarannya melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi.

Dia mengatakan, setelah dikoordinasikan ke Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) Kementerian Pendidikan RI, ternyata tidak bisa langsung dibayarkan bulan ini. Karena harus ada SK Carry Over pembayaran uang sertifikasi tersebut yang ditanda tangani oleh Dirjen GTK.

“Kemarin tahun 2018 sudah ada SK nya. Karena tidak masuk ke APBD karena terlanjut ketuk palu, tidak bisa dibayarkan tahun 2018. SK 2018, tidak bisa digunakan ketika membayar di 2019,” katanya.

Dia mengatakan, Februari nanti diusahakan uang sertifikas Desember 2018 tersebut bisa dibayarkan. Karena pihaknya sudah mengisi aplikasi yang disediakan Kementerian untuk mendapatkan SK Carry Over tersebut.

“Uangnya sudah ada, tinggal menunggu SK tersebut terbit,” katanya.

Dia mengatakan, dari lebih dari 6000 guru SMA/SMK yang berada di bawah naunagan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, 3600an diantaranya sudah bersertfikasi.

Mereka, belum menerima uang sertfikasi bulan Desember 2018. Setidaknya, ada Rp 5 miliar yang akan dicairkan untuk membayar keterlambatan pembayaran uang sertfikasi tersebut.

“Setelah terbit SK carry over, segera dibayar. Ditransfer ke rekening masing-masing guru. Nanti pada akhir triwulan pertama 2019, terbit lagi SK untuk pembayaran uang sertfikasi triwulan pertama tahun 2019,” katanya.

Tidak hanya uang sertifikasi yang terlambat, namun juga Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru-guru yang belum bersertfikasi. Tak tanggung-tanggung, Tamsil tersebut belum dibayarkan selama 11 bulan tahun 2018.

“Itu anggarannya hampir Rp 4 miliar. Uangnya juga sudah ada, tinggal mencairkan segera. Bisa dibayarkan, tak perlu nunggu SK Dirjen, uangnya juga sudah ada. Ini tahun 2018 belum dibayarkan bulan Februari sampai Desember. Karena kesalahan pada waktu itu, Tamsil ini tidak masuk APBD 2018. Makanya sekarang dibayarkan di 2019,” tandasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori