Radarjambi.co.id - BANGKO - Ubaidillah Kepala Kantor Samsat Merangin meminta maaf atas kejadian yang dilakukan bawahannya berinisial JH yang meminta uang pendaftaran bayar Pajak pada saat warga bayar pajak dikantor Samsat Merangin.
Ubaidillah mengaku sangat pusing atas kejadian yang dilakukan bawahannya, pasalnya dia sudah dipanggil kepala Samsat Provinsi, selain itu berita tentang dugaan ini sangat heboh dimedia sosial, maupun dalam berita.
"Saya sebagai atasan meminta maaf atas kejadian ini, begitu juha dengan Masyarakat Merangin saya bertanggung jawab karena dia bawahan saya," Ungkap Ubaidillah (06/02).
Kepala Samsat mengatakan, bahwa JH sudah mengakui perbutannya dan juga JH meminta maaf pada korban yang pernah dimintai yang pendaftaran pembayar pajak di Samsat Merangin.
"Bahwa JH sudah diberi teguran secara tertulis, dan juga sudah dilaporkan pada samsat Provinsi Jambi," kata Ubaidillah lagi.
Lanjut Ubaidillah, sebelumnya sejak dia menjabat dia sudah sangat sering peringatkan pada bawahannya di Samsat Merangin agar jangan melakukan yang salah, dan tidak melakukan pungutan.
"Kalau sanksi untuk JH tidak ada, kita sebenarnya kasihan juga, kalau dipindahkan ke Jambi dia jauh," katanya lagi.
Untuk diketahui dugaan praktik Pungli terjadi ini datang dari Samsat Merangin.
Saat warga hendak membayar pajak kendaraan, masyarakat diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 15 ribu.
Hal ini dikatakan seorang warga, Aswad (27), Ia sedikit heran dengan uang pendaftaran tersebut, pasalnya saat pembayaran tidak disertai dengan bukti pembayaran seperti karcis atau yang lainnya.
"Katanya sih uang pendaftaran, ya saya turuti, saya bayar, tetapi tidak ada semacam karcis gitu," ungkap Aswad.
Kemudian Aswad juga menceritakan, saat ingin membayar pajak sepeda motor, ia hanya membawa uang sebesar Rp 250 ribu, dan diminta membayar sebesar Rp 256 ribu, dengan rincian Rp 241 ribu untuk bayar pajak, dan Rp 15 ribu untuk pendaftaran.
"Saya bilang, uang saya tidak cukup, kata petugasnya, tidak apa-apa cuma Rp 9 ribu, tetapi di kwitansi pembayaran hanya Rp 241 ribu, karena itu memang besaran biaya pajak motor saya," ujarnya.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori
H Cek Endra Mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih
Pendistribusian Rastra Tanjabbar Diperketat, Ambok Tuo : Supaya Tidak Salah Sasaran
2018, Penyaluran Beras ASN 358,300 Ton Meningkat Dibandingkan Tahun 2017
Komisi I DPRD Sarolangun Tampung Usulan 689 Guru PNS Non Sertifikasi
Dirjen Migas Jajaki Pembangunan Instlasi Jaringan Gas di Sarolangun
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre