Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi, baru-baru ini menerima kabar gembira.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019 akan naik. Kenaikan TPP ini akan dilandasi dengan payung hukum berupa SK Gubernur.
SK tersebut saat ini telah diajukan ke Biro Hukum, kemudian dinaikkan ke Sekda Provinsi Jambi untuk pengesahan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi saat dikonfirmasi mengatakan, jumlah usulan kenaikan TPP tersebut sedang dalam proses. "Rencana usulan kenaikan TPP sedang diajukan SK-nya ke Biro Hukum," ujar Agus.
Menurut Agus, kenaikan TPP bertujuan untuk meningkatkan etos kerja ASN, agar lebih baik dalam melayani masyarakat. "Untuk meningkatkan kinerja," ujarnya.
Namun, mengenai berapa besaran kenaikan TPP itu, Agus masih enggan menyebutkan. Sebab, hingga saat ini SK belum ditanda tangani oleh Gubernur Jambi.
“Kalau SK sudah disetujui dan ditandatangani Pak Gubernur nanti, barulah bisa dipastikan besarannya. Tapi kalau kenaikan yang jelas ada, hanya besarannya yang belum dapat disampaikan," terangnya.
Kenaikan TPP ini tidak sama antara satu ASN dengan Asn lainnya. Kenaikan TPP berdasarkan golongan maupun jabatan.
"Masih berdasarkan golongan dan jabatan. Terkait besaran kenaikannya sementara kita godok. Namun angkanya berkisar hampir satu setengah sampai dua kali lipat," jelasnya.
TPP dengan nilai yang lebih besar ini, kemungkinan akan mulai diterapkan tahun ini juga. Namun, tentu masih harus menunggu payung hukum yang jelas, baik SK maupun evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nah, untuk penerapannya nanti setelah ditandatangani SK dan Pergub tentang TPP yang saat ini sedang dalam proses evaluasi Kemendagri," tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori