Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolanguun dalam peyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datun), Selasa (19/3) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang pola Kejari Sarolangun.
Memorendum Of Understanding (MoU) ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara BPPRD dan BKPSDM dengan Kejari Sarolangun.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup), H Hillalatil Badri, Kajari Ikhwan Nul Hakim, Kepala BPPRD M Zaidan dan kepala BKPSDM H A Waldi Bakri.
Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim mengatakan, kesepakatan bersama ini menjadi payung hukum, sekaligus momentum awal penanganan masalah hukum di bidang Datun.
“Pelaksanaan pemberian bantuan hukum diikuti dengan surat kuasa khusus dari pihak BPPRD dan BKPSDM. Dengan pemberian surat kuasa khusus itulah jaksa pengacara negara secara yuridis dapat bertindak dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Datun, baik
secara litigasi maupun non litigasi,"sebutnya.
Diterangkan, Ikhwan Nul Hakim, jika BPPRD dan BKPSDM mendapat persoalan Datun, maka dapat dilakukan dengan melakukan pengajuan permohonan secara tertulis.
Lalu, disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Kejari Sarolangun untuk dapat diberikannya pertimbangan hukum, yang meliputi pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum.
“Sebetulnya pada waktu sebelumnya, Kejari Sarolangun juga sudah melakukan kerja sama dengan PDAM dan Inspektorat, dalam hal ini sudah berhasil mengumpulkan piutang dan mengembalikan temuan dari hasil audit 2012 hingga 2017 dengan total Rp 5 Milyar lebih. Saya berharap bukan hanya pihak BPPRD dan BKPSDM saja yang melakukan kerja sama dengan Kejari dalam penanganan Datun, kalau bisa atas nama Pemkab Sarolangun,”terangnya.
Menariknya, Ikhwan Nul Hakim menambahkan, kerjasama dalam bidang Datun ini sudah diatur dalam aturan di kejaksaan, hanya saja kejaksaan tidak bisa melakukan kerjasama dalam pemberian perlindungan pada aparat pemerintah yang terkena kasus pidana umum dan pidana khusus alias
korupsi.
“Ya, saya contohkan pejabat A yang terjerat kasus korupsi atau diperiksa oleh penyidik kejaksaan, hal ini tentu saja kami tidak dapat melakukan kerjasama dalam memberikan perlindungan hukum, tapi yang diperbolehkan itu adalah bidang Datun,” tambahnya.
Sementara itu, Wabup H Hillalatil Badri menjelaskan, kerjasama dalam bidang penyelesaian dan penanganan Datun antara instansi terkait dan kejaksaan ini harus bersinergi.
"Jika ada persoalan hukum antara instansi terkait dengan masyarakat yang dinilai sulit untuk diselesaikan, maka dengan kerjasama ini tidak ada keraguan lagi dalam mengambil tindakan,”ucap Wabup.
Wabup berharap dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bilamana BPPRD dan BKPSDM memerlukan bantuan dalam menghadapi permasalahan hukum dibidang Datun, tentu saja penyelesaiannya dapat dilakukan secara bersama-sama sesuai
ketentuan yang tertuang kita sepakati bersama.
“Saya mengajak BPPRD dan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti atas kerjasama yang dilakukan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Walikota Paparkan Program Prioritas 2020 Wako Sorot Kontribusi Pemprov
Normalkan Aliran Listrik, PLN Dirikan 1 Tower ERS Perbaikan Tower SUTT
Pantau Penyimpangan Harga TBS Sawit Bupati Kumpulkan Petinggi Perusahaan Sawit
Pemkab Tanjung Jabung Barat Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Perahu yang Dikayuh Karam Zakaria Tenggelam di Sungai Batang Tembesi
Hasil Tangkapan Nelayan Tanjabbar Menurun 70 Persen Berharap Campur Tangan Pemerintah
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota