Radarjambi.co.id - MUARA TEBO - Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) telah melakukan observasi pengelolaan sampah di 3 lokasi Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) di Kabupaten Tebo.
Tiga lokasi tersebut yakni, TPAS di Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Ilir, TPAS di Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah dan TPAS di Rimbo Bujang.
Dari hasil observasi tim LP2LH menemukan bahwa pengelolaan sampah di tiga lokasi TPAS tersebut masih mengunakan sistem dumping atau pembuangan langsung ke media alam.
LP2LH juga menemukan sampah medis yang diduga sengaja dibuang olah pengelola fasilitas kesehatan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Tebo.
Selain itu, LP2LH tidak menemukan adanya pengelolaan sampah dengan sistem 3R yakni, Reduce, Reuse dan Recycle seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah.
Berdasarkan hasil observasi tersebut, LP2LH menduga kalau sistem pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tidak sesuai aturan dan melanggar Undang-undang.
''Sesuai aturan dan UU, Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka,” jelas Ketua DPD LP2LH Tebo, Hary Irawan
Untuk mengkonfirmasi itu, LP2LH melalui DPD LP2LH Tebo telah menyurati Bupati Tebo.
Surat tersebut sekaligus untuk menyampaikan fakta dan dasar hukum atas hasil observasi di tiga lokasi TPAS itu.
“Suratnya sudah kita layang tadi pagi (Senin, 18/03/2019). Dokumen hasil observasi juga kita lampirkan,”kata Wawan sapaan Hary Irawan.
Wawan mengingatkan, jika pengelolaan sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria.
Yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.
“Jadi kita minta Pemkab Tebo dalam hal ini Bupati Tebo sebagai pejabat berwenang pengambil kebijakan, untuk mengkonfirmasi hasil observasi kita. Kita juga mendesak agar Pemkab Tebo segera menjalani amanah UU soal pengelolaan sampah,” tegasnya mengakhiri.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Walikota Paparkan Program Prioritas 2020 Wako Sorot Kontribusi Pemprov
Normalkan Aliran Listrik, PLN Dirikan 1 Tower ERS Perbaikan Tower SUTT
Pantau Penyimpangan Harga TBS Sawit Bupati Kumpulkan Petinggi Perusahaan Sawit
Pemkab Tanjung Jabung Barat Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Perahu yang Dikayuh Karam Zakaria Tenggelam di Sungai Batang Tembesi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin