Pelunasan Biaya Haji Baru 38,12 Persen

Rabu, 27 Maret 2019 - 20:20:23


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Pelunasan biaya haji bagi Calon Jamaah Haji (CJH) 2019 tahap pertama sudah dibuka sejak 19 maret lalu dan berakhir 15 April mendatang.

Kepala Subbagian Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Thoif mengatakan, tahap kedua pelunasan akan dilanjutkan pada 30 April hingga 10 Mei 2019.

"Dengan kuota CJH kita tahun ini sebanyak 2899 orang," ujarnya.

Disebutkannya, untuk pelunasan CJH pertanggal 25 Maret kemarin secara keseluruhan masih mencapai 38,12 persen. Yakni di Kota Jambi 55,47 persen atau masih 345 dari kuota 622. Lalu Batanghari 14,48 persen atau masih 21 orang dari 145 orang.

"Tanjabbarat yang lunas sekitar 48,40 persen, yaitu 106 yang lunas dari 219 orang. Bungo 53,75 persen yang lunas 179 dari kuota 333. Merangin 39,97 persen, 257 orang dari kuota 643. Kemudian Kerinci 36,63 persen, yang lunas 89 dari kuota 243. Muarojambi 19,57 persen, yang lunas 31 dari 159," paparnya.

Kemudian di Tebo ada 22,32 persen, yang lunas 50 dari 224 orang. Tanjabtimur 31,43 persen, yang lunas 11 dari 35 orang. Sungai penuh 19,75 persen, yang lunas 16 dari 81 orang. 

"Kalau di Sarolangun masih kosong. Belum ada pelunasan dari kuota 195 orang. Jadinya total yang belum melakukan pelunasan masih 1.794 orang lagi," paparnya.

Sementara itu biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sendiri secara reguler, Thoif menyebut sebesar Rp 32.306.450 untuk embarkasi Batam. Sedangkan biaya bagi Tim Pembantu Haji Daerah (TPHD) sekitar Rp 67.900.000. 

"Mengapa adanya perbedaan? Karena di situlah ada nilai manfaat subsidi bagi CJH," jelasnya.

Thoif juga menyampaikan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi saat ini telah memberlakukan biaya visa bagi CJH yang sebelumnya pernah berangkat menunaikan ibadah haji. Yaitu dengan dikenakan biaya sebesar 2 ribu reyal atau sekitar Rp 15 juta.

Thoif mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan supaya progresif. Artinya untuk menghindari antrian panjang bagi CJH, sebab diutamakan sekali bagi mereka yang belum pernah berangkat haji.

“Makanya sekarang ini terdapat aturan, pendaftaran haji kembali setelah melewati masa 10 tahun dari keberangkatan haji pertamanya dulu," tandasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori