Kades Pelompek Bisa Diberhentikan Kasus Pemukulan Panwasludes

Kamis, 28 Maret 2019 - 20:13:07


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KERINCI - Kasus kekerasan terhadap anggota Panwasludes Pelompek yang diduga dilakukan oknum Kades Pelompek kini sudah masuk ketahap penyelidikan oleh penyidik Polres Kerinci.

Saat ini proses kasus tersebut telah masuk gelar oerkara untuk menetapkan status tersangka bagi oknum kades, yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Toni Hidayat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari semua saksi kasus dugaan kekerasan terhadap panwasludes tersebut.

"Semua saksi sudah kita mintai keterangan," ungkapnnya.

Kini, lanjutnya hanya tinggal proses pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka," sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota panwasludes Pelompek menjadi tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum kades. Lantaran kedapatan membagikan amplop pada acara kunjungan salah seorang caleg DPR RI ke desa tersebut, Jumat (22/2).

Sementara itu, Kadis Pemdes Kerinci, Hasferi Akmal, menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum mendapat pengaduan resmi kasus dugaan kekerasan dan intimidasi oknum Kades Pelompek kepada Panwasludesa Pelompek tersebut.

"Kita belum mendapat pemberitahuan dari Polres dan Masyarakat atau Bawaslu, kami belum bisa menindak lanjutinya karena belum ada dasarnya, kita hanya dapat informasi di Media sosial, secara tertulis belum,"sebutnya.

Terkait sanksi bagi Kades jika terbukti bersalah nantinya Hasferi menjelaskan jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang ingkrah maka akan ada sanksinya. 

Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengacu pada perda dan Perbup Kerinci.

"Ada pasal-pasal dalam Perbup itu, dimana apabila sudah tidak di percaya lagi masyarakat atau melanggar kekuatan hukum yang sudah ada putusan inkrah bisa diberhentikan,"tegasnya.

 

 

Reporter : Soni

Editor     : Ansori