Caleg Diperbolehkan Menayangkan Iklan Secara Mandiri

Kamis, 28 Maret 2019 - 20:58:44


M. Ilyas
M. Ilyas /

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten diperbolehkan penayangan iklan di Media secara mandiri atau bukan difasilitasi oleh KPU.

Meskipun demikian, Divisi Sosialisasi Pamas dan SDM KPUD Tanjab Barat, M Ilyas mengatakan tetap mengacu pada peraturan KPU berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 511/PI.024-KPT/06/KPU/III/2019, perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang petunjuk tekhnis fasilitas penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilihan Umum tahun 2019. 

"Disitu disebutkan Caleg DPRD Kabupaten/Kota bisa melakukan penayangan iklan di media baik cetak maupun elektronik secara mandiri atau tidak difasilitasi oleh KPU," katanya.

Dijelaskannya, untuk media cetak peserta pemilu dapat melakukan penambahan iklan melalui Partai politik maksimal 810 milimeter atau satu halaman media cetak setiap hari selama masa kampanye.

"Sementara media televisi paling banyak 10 spot dan paling lama 30 detik, media Radio paling banyak 10 spot dan maksimal 60 detik setiap harinya. Serta iklan pada media online paling besar ukuran horizontal 970 fixel X 250 fixel dan ukuran vertikal 298 fixel X 598 fixel selama masa kampanye," jelasnya.

Lebih lanjut, dituturkan Ilyas, design dan materi iklan yang dilakukan secara mandiri, peserta pemilu dapat menambahkan foto Caleg DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

"Jumlah iklan kampanye dengan design yang memuat foto tersebut adalah bagian dari jumlah secara keseluruhan penambahan iklan kampanye yang dibuat secara mandiri oleh partai politik," papar komisioner KPUD Tanjabbar itu.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori