Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, bagi jasa kontruksi tidak dibernarkan memperkerjakan tukang yang belum memperoleh sertifikat ketrampilan. Bahkwan aturan ini juga di perkuat dengan Surat Edaran Gubernur Jambi terkait hal yang sama.
Menanggapi hal ini, Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun jambi, dalam tahun 2019 ini akan mulai menerapkan aturan tersebut. Bahkan pekerja konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan yang dikeluarkan oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK).
“Iya tahun sebelumnya kita sudah melakukan ini, tapi tahun ini kita terapkan secara menyeluruh sebab sudah ada edaran gubernur. Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang mengamanatkan bahwa tenaga kerja jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi,” kata Anzalina Novi, Kabid Bina Program Dinas PUPR Sarolangun.
Dengan dikeluarkannya aturan dan surat edaran tersebut, para kontraktor diminta untuk tidak lagi menggunakan tukang atau pekerja konstruksi yang tidak memiliki lisensi diklat atau sertifikat.
“Iya tidak boleh, karena sudah ada edaran itu,” katanya menambahkan.
Untuk menyikapi hal itu, pihak PU setiap tahunnya membuat kegiatan pelatihan tukang, mulai dari Tukang Keramik, Cor Beton, Batu Bata dan juga Kayu.
“Alhamdulillah dari hasil pelatihan dan uji kempetensi kita sudah punya 120 orang tukang yang bersertifikat, kemudian tahun ini kita juga sudah menganggarkan untuk pelatihan tukang sebesar 100 juta untuk 30 orang peserta,”pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Al Haris Gerilya di Kecamatan Demi Tercipta “Pendidikan Subuh dan Subuh Berjamaah”
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi