radarjambi.co.id-BATANGHARI- Kasus perkara migas Illegal Driling mendapat rangking I di Polres Batanghari. Pernyataan ini disampaikan oleh Waka Polres Batanghari Kompol H Sukamto, saat gelar konferensi pers diruang pola Mapolres Batanghari Kamis (27/6).
"Perkara yang ditangani di Polres Batanghari, rangking I yakni perkara migas Illegal Driling,"kata Waka Polres Batanghari Kompol H Sukamto.
Waka Polres menjelaskan, untuk kasus kriminalitas pada tahun 2019 ini lebih menurun jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu. Dimana, pada tahun 2018 lalu sekitar 351 kasus, sementara pada tahun 2019 ini hanya 251 kasus.
"Untuk kasus kriminalitas, tahun 2019 ini menurun dibanding tahun lalu,"jelasnya.
Untuk perkara yang masuk rangking 2 yakni perkara kasus perbuatan tidak menyenangkan, rangking 3 perkara Illegal Loging, rangking 4 penyalahgunaan senpi dan rangking 5 nya yakni perkara perjudian.
"Dan untuk penanganan kasusnya rangking pertama yakni Polsek Pemayung, rangking dua Polsek Bathin dan rangking 3 Polsek Muarabulian. Secara umum kamtibmas tahun 2019 ini menurun,"ujarnya.
Reporter ; Didi
Editor : Ansory S
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Pengrusakan Mapolsek Bathin XXIV
Lima Pemuda Gilir Gadis Dibawah Umur Karena Sering Nonton Vidio Porno dan Mabuk Lem
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengerusakan Mapolsek Batin XXIV
Ibrahim Pelaku Yang Mencuri di Rumah Ketua DPC PPP Batanghari Telah 44 Kali Beraksi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin