radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat dan seorang penadah hasil kejahatan curanmor tersebut diamankan jajaran Satreskrim Tanjabbar.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku kejahat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Kedua pelaku curanmor yang diamankan tersebut, berinisial TN (18) warga Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir dan IR (21) warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
"Sementara seorang penadah hasil curanmor berinisial SD (48) warga Kelurahan Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab timur,” ujar Iptu Dian, Rabu (3/7).
Dian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi dari korbannya, yang mana kejadian itu berawal pada hari Jum'at tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 03.00 WIB, pada saat itu korban (pelapor, red) bangun tidur dan hendak keluar rumah.
Saat keluar rumah korban melihat kendaraan SPM R2 Yamaha Jupiter Z1 Tahun 2017 Nopol BH 6416 OI warna merah miliknya sudah tidak ada lagi didepan teras rumah korban yang berada di Lorong Selamat Parit Lapis RT 01 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri ciri dari pelaku dan setelah didalami diketahui pelakunya bernama TN. Kemudian pada tanggal 01 Juli 2019, tim mendapati informasi bahwa pelaku TN berada dikediaman pelaku IR. Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku, dan langsung mengamankan pelaku.
“Hasil interogasi terhadap pelaku TN bahwa motor tersebut telah dijualnya bersama IR kepada seseorang bernama SD di Mendahara Tanjab Timur. Hasil penjualan motor tersebut mereka bagi dua," jelasnya.
Setelah mengamankan kedua pelaku, kemudian tim kembali melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku SD yang merupakan penadah motor curian tersebut.
Akhirnya pada tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku SD beserta barang bukti motor curian tersebut di Parit 10 RT.12 Kel. Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TN dan IR terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk pelaku SD terancam dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara,” tegas Dian.
Reporter : Kenata
Editor : Ansory S
Polisi Tetap Oknum Kades Sebagai Provokator dan tetapkan 17 Tersangka Pengrusakan Polsek
Telinga Zidan Terluka Setelah Gagalkan Percobaan Perampasan Sepeda Motor
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada