Encep: Lima ASN Tanjabbar Sudah Dieksekusi

Minggu, 14 Juli 2019 - 19:20:30


Encep Zakarsih
Encep Zakarsih /

radarjambi.co.id-TANJABARAT-Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu, menegur 103 kepala daerah agar memecat 275 PNS dalam 14 hari ke depan. Namun BKPSDM Tanjab Barat, belum menerimanya.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi yang lebih jelas, terkait teguran menteri dalam negeri tersebut," kata Encep Jarkasih, Kepala BKPSDN Tanjab Barat.

Encep mengaku teguran tersebut berkaitan dengan keputusan yang harus dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yaitu bupati selaku kepala daerah.

Terhadap PNS yang sudah mendapatkan keputusan hukuman tetap atau inkrah dari pengadilan dalam kategori tindak pidana korupsi ataupun penyalahgunaan jabatan.

"Dari data ini, setelah kita cross chek, Kabupaten Tanjung Jabung Barat semuanya dari lima yang disampaikan kementerian PAN RB sudah dieksekusi. Artinya, sudah diambil keputusannya, diberhentikan tidak dengan hormat," terang Encep Jarkasih.

Satu diantaranya kata Encep, yaitu ZM yang sudah berhenti sebagai ASN karena pensiun. Sehingga, statusnya bukan sebagai PNS saat yang bersangkutan mendapatkan putusan dari kementerian.

Terkait ASN yang harus dipecat tersebut yang masuk dalam teguran menteri beberapa waktu lalu kata Encep, akan mengklarifikasinya.

"Ini yang akan diklarifikasi oleh BKN juga terhadap data-data yang kita miliki. Sebab, sudah dua kali pak bupati meminta pendapat kejelasan dari BKN atau instansi berwewenang, memberikan penjelasan terhadap keputusan bersama. Sampai hari ini pun surat pak Bupati itu tidak pernah ditanggapi," tutur Encep Jarkasih.

"Oktober, Bupati sudah menyampaikan permintaan penjelasan bagaimana dengan data, kemudian kronologis kejadian seperti ini (ASN pensiun, red). Sehingga tidak ada keraguan PPK melakukan tindakan atau keputusan," jelasnya.

Simpang siur tersebutlah bilang Encep, yang akan diklarifikasi. Sebelumnya Encep mengaku telah mengupdate data ke BKN melalui aplikasi yang dimiliki.

Disebutkannya, ASN yang pensiun tersebut pensiun pada 2017 lalu. Sementara keputusan bersama itu dikeluarkan pada tahun 2018

 

Reporter   :      Kenata

Editor       :      Ansory S