Belum Membayar Pajak Pemkab Tanjabbar Akan Panggil PT CA

Senin, 29 Juli 2019 - 19:47:08


Lokasi Pekerjaan PT CA yang belum membayar pajak
Lokasi Pekerjaan PT CA yang belum membayar pajak /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memanggil pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan Gardu Induk (GI) PT PLN Tepatnya di Jalan Lintas Kualatungkal - Jambi Desa Bramitam Kanan, Kecamatan Bram Itam, Kabupayen Tanjab Barat.

Pasalnya, hingga saat ini pihak PT Citicon Adinugraha yang sudah bekerja sejak awal 2019 lalu belum melunasi pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C kepada Pemerintah Daerah yang seharusnya wajib dibayarkan sesuai peraturan Daerah.

"Kami akan panggil pihak PT PLN dari Jambi, serta Pihak perusahaan PT Citicon Adinugraha, Insyaallah Hari Rabu (31/7) nanti mereka akan datang kitapanggil untuk rapat," ungkap Kepala Bapenda Tanjab Barat, Yon Heri.

Yon Heri mengakui, hingga saat ini pihak Perusahaan belum membayar dan melunasi pajak galian.

"Pajak belum dibayarkan, tapi mereka (Peruhasaan, red) minta penjelasan dulu, Hari Rabu nanti mereka akan datang kita panggil," sebut PJ Sekda Tanjab Barat itu.

Sebelumnya diinformaaikan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat, Faizal Riza dibuat geram ulah pihak PT Citicon Adinugraha (PT CA) selaku perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gardu Induk (GI) PT PLN Persero tersebut.

Meski sudah disurati oleh Pemkab Tanjabbar yang ditandatangani Bupati Safrial, pihak PT CA menolak untuk membayar pajak galian tersebut karena menganggap pihaknya tidak ada urusan terkait pajak galian dan melemparkan kepada pemilik tanah.

"Kan yang megang kontrak pekerjan perusahaan dia, ya harus dialah bayar pajak. Masa nyuruh orang yang punya tanah bayar pajak kebutuhan dia," tegas Icol, sapaan akrab Ketua DPRD Tanjabbar.

Menurut Ketua DPRD, itu adalah aturan untuk baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil jika dapat pekerjaan tetap yang bayar pajak dari perusahaan. Bahkan, Icol meminta Pemkab Tanjab barat harus bertindak tegas dengan memberhentikan sementara pekerjaaan hingga pihan perusahaan mau melunasi pajak.

"Sekarang kan yang butuh tanah itu Perusahaan dia (PT CA, red), menagapa harus dia melempar ke pemilik tanah untuk bayar pajak. Pemkab melalui instansi terkait harus tegas, jika tidak ada tanggapan, stopkan dulu pekerjaannya hingga dia mau melunasi pajak galian," tegasnya lagi.

Untuk diketahui, penimbunan lokasi Pembangunan Gardu Induk (GI) PLN dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berlokasi di Jalan Lintas Kuala Tungkal - Jambi, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat yang dikerjakan Oleh PT Citicon Adinugraha sejak awal tahun 2019 lalu hingga saat ini belum melunasi Pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjab Barat, Yon Heri melalui Kabid PAD, H Ahmad membenarkan hal tersebut. Menurutnya meskipun izinnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi namun Pajaknya tetap untuk PAD Kabupaten.

"Berdasarkan Undang undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak Daerah," ujar H Ahmad diruang kerjanya, Rabu (10/7).

Dikatakan Kabid PAD, pihaknya telah dua kali menyurati PT PLN maupun perusahaan pelaksana, namun hingga saat ini tidak dada tanggapan oleh yang bersangkutan.

Sementara itu, Mandor PT Citicon Adinugraha, H Jupri yang bertanggung jawab terkait tanah penimbunan, mengaku telah menerima surat dari Bapenda Tanjab Barat dan sudah dilanjutkan ke pihak perusahaan galian C.

"Surat yang pertama sudah kita terima, dan sudah kita lanjutkan kepada yang punya Perusahaan galian tempat kita mengambil tanah," ujarnya ditemui pada lokasi pekerjaan, Kamis (10/7).

H Jupri menyebutkan, pihaknya tidak ada urusan terkait pajak maupun izin galian C karena menurut dia, pihaknya hanya membeli tanah timbunan.

"Kita tidak ada urusan sama pajak maupun izin, kita taunya beli tanah. Perusahaan kita bekerja disini kan sudah dikenakan pajak, kalau Galian C kita juga yang bayar pajaknya berarti kita bayar dobel, kan gak mungkin," tegasnya.

Ditanya soal tanah galian siapa yang digunakan untuk penimbunan lokasi GI tersebut, H Jufri menjelaskan pihaknya mengambil tanah pada dua lokasi dan pemilik.

"Pertama kita ngambil tanah sama Pak Harahap mantan Kades Pematang Lumut karena waktu itu beliau sedang sibuk pencalonan Anggota Dewan, kita ambil lagi sama pak Sayuti dengan sistim beli," paparnya.

 

 

Reporter     ;      Kenata  

 

Editor         :      Ansory S