radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Truk yang bermuatan batu bara yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Sarolangun menuju Batanghari, atau dari Sarolangun menuju Merangin dlarang melintas di Jalinsum Sarolangun pada pagi dan siang hari.
Sebab, terkait dengan angkutan batu bara ini sudah ditur dalam Perda. Namun, angkutan batu bara hanya diperbolehkan pada siang hari.
Hal ini dtegaskan Kepala Dihub, Ir Endang Abdul Naser ketika dibincangi harian ini di gedung DPRD Sarolangun, baru-baru ini.
Menurutnya, pihak Dishub selalu mengingatkan pihak perusahaan dan pemilik DO agar mematuhi Perda, sehingga arus lalu lintas tidak terganggu pada pagi dan siang hari.
“Truk yang bermuatan batu bara diperbolehkan untuk melewati Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Sarolangun dimulai pada pukul 16.00 WIB sore hari hingga malam hari,”katanya.
Dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), sebut Endang Dishub tidak segan-segan menilang truk yang bermuatan batu bara, jika truk bermuatan batu bara yang ketahuan melintasi Jalinsum Sarolangun pada pagi dan siang hari.
“Pelelangan truk yang tidak patuhi Perda selalu kami lakukan, namun truk yang bermuatan batu bara beraktivitas pada sore dan malam hari dinilai sangatlah tepat,”ucapnya.
Ditanya, jumlah truk bermuatan batu bara yang beraktivitas setiap hari, dikatakan Endang lebih dari seribu truk.
“Misalkan lebih dari seribu truk yang bermuatan batu bara menggunakan Jalinsum Sarolangun-Batanghari akan membahayakan pagi pengguna Jalinsum lainnya,”tandasnya
Reporter ; Carles R
Editor : Ansory S
Amir Sakib Minta OPD Tanjabbat Tingkatkan Kreasi dan Inovasi
Amir Sakib Warning Kades Agar Tidak Terjerat Hukum Karena DD