radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Sebanyak 40 persen Perusahaan yang beroperasi di wilayah Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi saat ini terancam merusak lingkungan alam Bumi Sailun Salimbai.
Dimana sebanyak 40 persen perusahaan yang beroperasi diwilayah tersebut tidak memenuhi standar Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) sesuai aturan yang terdapat didalam Peraturan Pemerintah no 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan limbah B3.
Dimana dalam PP itu salah satunya berisi perusahaan harus memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, namun dilapangan banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan bahkan ada perusahaan yang tidak memiliki Izin TPS Limbah B3 sama sekali.
Beberapa Perusahaan yang diduga tidak memenuhi aturan pengelolaan limbah ialah seperti PT. Sabang Raya Shipyard yang belum memiliki Izin LB3 Sesuai aturan, tidak memiliki laporan berkala pengelolaan LB3.
Sementara PT. Kumala Bahari Dockyard diduga belum memiliki TPS LB3 sesuai aturan, sehingga LB3 yang dihasilkan dari oprrasional perusahaan belum terkelola dengan baik.
Kadis LH Muarojambi Firmansyah, saat dikonfirmasi harian ini membenarkan bahwa masih banyak perusahaan yang masih melanggar sistem pengelolaan LB3.
"Iya benar memang masih banyak perusahaan yang seperti itu, untuk itu saya juga akan mengambil tindakan tegas atas ketidakpatuhan mereka (perusahaan red), mulai senin depan DLH Muarojambi akan melakukan pembenahan sistem LB3 mereka,"ujar Firmansyah.
Lebih lanjut, firman mengatakan bahwa pihak DLH tidak akan segan segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut, mulai dari Sanksi administratif hingga penghentian operasi perusahaan.
"Jadi tindakan itu kami agendakan Revitalisasi Perizinan dan Pengelolaan LB3 Dan limbah domestik, jika perusahaan terbukti melanggar maka kami jatuhi sanksi administratif hingga sanksi berat lainnya agar tujuannnya semua perusahaan memenuhi aturan pengelolaan LB3 yang disaratkan oleh PP yang ada,"pungkas Firman.
Reporter : Ansory S
Proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi Capai 100%..?
Daftar Pilkades, Kades Incumbent Wajib Kantongi Rekomendasi Inspektorat
PetroChina International Jabung Raih Penghargaan Subroto 2024