radarjambi.co.id-KERINCI-Pasca adanya pendaki Gunung Kerinci yang meninggal saat merayakan HUT RI di Gunung Kerinci beberapa waktu lalu, Aturan Pendakian makin diperketat.
Hal ini diungkapkan Kepala Pengawasan BBTNKS Wilayah I Kerinci, Nurhamidi. Dia mengatakan bahwa setiap pendaki yang akan melakukan pendakian ke Gunung Kerinci harus mengikuti aturan telah ditetapkan.
"Kepada Pendaki untuk mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh TNKS, himbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal - hal yang tidak inginkan terhadap pendaki Gunung Kerinci," ungkap Nurhamidi.
Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sebut dia, untuk waktu pendakian dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Bagi pendaki yang melanggar waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi yakni membayar denda 10 kali lipat dari harga karcis pendakian," sebutnya.
Sedangkan pendaki yang datang lewat dari pukul 17.00 Wib, diminta untuk menunggu ditempat berkemah sampai waktu yang dibolehkan mendaki.
"Karena jalur pendakian yang akan dilewati adalah rimba dan masih banyak hewan buas, makanya kita minta tidak melakukan pendakian malam hari," terangnya.
Lebih jauh dia menyebutkan, bagi pendaki yang tidak membawa alat sesuai standar akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu. "Jika tidak melengkapi alat sesuai standar tidak diizinkan untuk naik," tandasnnya.(son)
Editor : Ansory S
Formasi CPNS 2019, Pemkab Tanjabbar Tunggu Persetujuan Kemenpan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin