radarjambi.co.id-BATANGHARI--Empat bulan buron, Tim Opsnal Sat Rekrim Polres Batanghari, akhirnya berhasil mengamankan AJ Tersangka penipuan atau penggelapan. Aj diamanakan ditempat persembunyian di Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
“Tersangka AJ ini ditangkap hari jumat pada Tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 Wib. Bersangkutan ditangkap setelah empat bulan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari mencari dan menyelidiki keberadaan pelaku,” kata Kasat Rekrim Polres Batanghari, Iptu Orivan, Rabu (4/9).
Dijelaskanya Kasat, Tersangka ini merupakan DPO berdasarkan laporan polisi LP/B-22/IV/2019/res.bt.hari Tanggal 12 April 2019 dengan pelapor atas nama Rahmat Bin Sugianto.
Korban melapor karena merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya telah dilarikan bersangkuan.
“Kejadiannya itu terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekitar pukul 11.30 Wib. Tempat kejadian di Desa Mentelingan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Modusnya Tersangka AJ dengan mengaku sebagai karyawan leasing FIF,” ungkap Kasat.
Modusnya Tersangka AJ mengaku sebagai karyawan leasing FIF, sambungnya Kasat, untuk mempermudah menjalankan aksinya. Targetnya sendiri adalah konsumen yang telah telat melakukan membayar ansuran bulanan terhadap pihak leasing.
“Dimana Tersangka bertugas menarik sepeda motor konsumen, namun setelah sepeda motor tersebut ada pada Tersangka, oleh Tersangka tidak menyerahkan sepeda motor kepada pihak leasing. Atas perbuatan tersebut, korban merasa di rugikan. Kemudian melapor ke Polres,” ujarnya.
Atas perbuatan Tersangka ini, Tersangka di sangkakan melakukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan sebagai mana di maksud dalam pasal 378 sub 372 Kuh Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(hmi)
Editor ; Ansory S
Puluhan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Pasca Kebakaran di Gang Kelinci
Breaking News : Api Kembali Hanguskan Rumah Warga di Gang Kelinci Kualatungkal
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada