Pemkot Liburkan Siswa, Asap Makin Berbahaya

Senin, 09 September 2019 - 07:06:45


/

*SIARAN PERS PEMERINTAH KOTA JAMBI*

Radarjambi.co.id-KOTA JAMABI-Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kondisi kualitas udara pada malam ini berfluktuatif atas nilai Particulate Matter (PM2.5) atau partikel debu di udara pada kategori *TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA,* maka dengan memperhatikan MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, TENTANG ANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP, dengan ini Pemerintah Kota Jambi

*mengimbau agar masyarakat mengurangi aktifitas diluar ruangan, namun jika harus melakukan aktifitas diluar ruangan, diharapkan dapat menggunakan MASKER.*

Selanjutnya untuk kebijakan proses *Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)* di sekolah bersama ini disampaikan kepada :

1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi.

2.Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta

3.Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat

4. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat

5. Para Siswa dan Orangtua Siswa

Bahwa, guna MELINDUNGI siswa sekolah dari DAMPAK KABUT ASAP, mulai besok, tanggal 9 September 2019, agar melaksakan kebijakan sebagai berikut :

1. Untuk TK/PAUD *LIBUR* 3 hari (Senin, Selasa dan Rabu)

2. Untuk SDN/Swasta/Sederajat kelas 1, 2, 3 dan 4, *LIBUR* selama 2 hari (Senin dan Selasa). Untuk kelas 5 dan kelas 6 *DIKURANGI JAM BELAJARNYA,* masuk jam 9.00 WIB, pulang jam 13.00 WIB (pada hari Senin dan Selasa).

4. Untuk siswa SMPN/Swasta/Madrasah Tsanawiyah *DIKURANGI JAM BELAJARNYA,* masuk jam 08.30 WIB pulang jam 13.00 WIB (pada hari Senin dan Selasa).

5. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, *tetap masuk kerja* seperti biasa.

6. Selama libur, *guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing.*

Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.

Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud.

Demikian, pemberitahuan ini untuk dilaksanakan, disebarluaskan dan diinformasikan kepada masyarakat Kota Jambi.

 

Sumber. :  Humas Kota Jambi