radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 56 Desa se-Kabupaten Tanjab Barat yang diselenggarakan pada Tanggal 17 Oktober 2019 mendatang, Nama-nama bakal calon Kades (Bacakades) sudah mulai bermunculan dan bersosialisasi memperkenalkan diri ke warga.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah calon Kepala Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Hamawi, yang berlatar belakang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
Banyak yang mempertanyakan terkait status ASN nya jika ia terpilih, mulai dari gaji hingga kinerja yang dianggap akan terhambat karena memiliki dua status pekerjaan. Bahkan, diduga ASN yang mencalonkan diri sebagai Kades hanya tergiur dengan Anggaran di Desa yang cukup pantastis.
"Sebaiknya Kalau mau jadi Kades, lebih baik berhenti dari PNS karena tantu akan menghambat kinerja. Walaupun statusnya sebagai ASN dibebaskan, tapi gaji tetap masih diterima, sama saja dengan bohong," ujar Erwinsyah, salah satu aktivis dan tokoh pemuda Tanjab Barat.
Menurutnya, meski tidak ada aturan yang melarang ASN menjadi Kades, setidaknya yang bersangkutan harus tau diri atau memberi kesempatan bagi yang benar-benar membutuhkan pekerjaan.
Kecuali kalau tujuannya hanya tertarik dengan anggaran Desa yang saat ini cukup besar.
"Sekarang statusnya (Hamawi, red) ASN, tidak jadi Kades pun dia sudah menerima gaji dari negara. Lebih baik kasih kesempatan bagi yang lain. Kecuali kalau dia tergiur dengan anggaran Desa yang cukup besar, berarti tujuannya kan sudah tidak benar," sebutnya.
Bahkan, dia meminta Pemerintah daerah harus tegas, mengingat Kabupaten Tanjab Barat yang kekurangan Tenaga ASN.
"Pemerintah dalam hal ini Bupati harus tegas. Katanya Tanjab Barat ini kekurangan tenaga ASN, akan tetapi ASN yang ada kok malah diizinkan bebas dari statusnya, kan tidak logis," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat, H Mulyadi membenarkan ada salah satu ASN yang ikut mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Menurutnya, tidak ada larangan namun harus atas persetujuan dari Bupati.
"Diperbolehkan dengan syarat ada izin lansung dari Bupati. Dan tugas dan jabatannya di ASN harus terbebas terlebih dahulu," ujarnya.
Terkait gaji, dijelaskan Mulyadi, jika yang bersangkutan terpilih menjadi Kades tetap menerima gaji sebagai ASN namun tunjangannya dari jabatan Kades.
"Sebenarnya dia bisa milih mau gaji ASN atau Kades, namun tetap dari statusnya sebagai ASN karena lebih besar dari gaji Kades, kalau tunjangannya tetap dari Jabatan Kades. Nanti gaji Kades tidak dianggarkan di Desa yang dipimpinnya, jikapun dianggarkan tentu akan menjadi silpa," jalas Mulyadi. (ken)
Ansory S
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024