radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar sekitar bulan Juni 2020 mendatang akan kembali menggunakan sistem konvensional, yakni mencoblos surat suara.
Sedangkan sistem e-voting yang telah sukses dilakukan pada Pilkades Serentak 2018 batal dilakukan pada Pilkades Serentak 2020, sebab terkendala anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Sarolangun Mulyadi, S.Sos, ketika ditemui harian ini disela-sela syukuran rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, malam lalu membenarkan kalau Pilkades Serentak tahun 2020 akan menggunakan sistem manual atau konvensional dengan mencoblos surat suara.
Sebelumnya, DPMD telah merencanakan pelaksanaan Pilkades e-voting pada 2020 mendatang, karena sebelumnya sudah sukses melaksanakan Pilkades sistem e-voting, namun karena keterbatasan anggaran akhirnya dibatalkan.
Lebih jauh dikatakan Mulyadi, jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2020 mendatang sebanyak 53 desa yang tersebar disepuluh kecamatan.
‘’Pencoblosan dilakukan serentak satu hari, yang akan diselenggarakan panitia Pilkades tingkat desa,’’ jelasnya.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk Pilkades Serentak tahun mendatang sebesar Rp 2,1 milyar lebih. Dana tersebut mencakup biaya panitia tingkat desa dan logistik.
‘’Anggaran tersedia tersebut sudah melalui koordinasi dengan pihak legislatif yang dituangkan dalam APBD tahun anggaran 2020,’’ucapnya.
Mulyadi berharap Pilkades tahun mendatang bisa melahirkan pimpinan tingkat desa yang bisa mengayomi masyarakat dan bisa menjalankan roda pemerintahan desa serta bisa mengembangkan potensi desa untuk meningkatkan prekonomian masyarakat.
‘’Kades terpilih juga diharapkan bisa bersinergi dengan visi dan misi serta program pembangunan yang dicanangkan Bupati Sarolangun,’’ pungkasnya.(ciz)
Editor : Ansory
Puluhan Hektar Kebun Warga Kebanjiran Dampak Pembangunan Sheet file
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat KUB haji Bangun Gelar Rembuk Kampung dan Tanam 10 Ribu Bibit Kop
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi