radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat telah menindaklanjuti pemanggilan salah satu Bacabup Tanjabbar, H Muklis terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada Tanjabbar 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi menjelaskan hasil klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah direkomendasikan ke Bawaslu Provinsi Jambi untuk diteruskan ke Komisi ASN.
"Setelah diplenokan kemaren dari pukul 11.00 hingga selesai yang dihadiri lengkap ketua dan anggota Bawaslu, dan hasilnya ditindak lanjuti dengan merekomendasikan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi," ungkap Mon, Senin (27/1).
Dikatakan Mon Rezi, bahwa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Bacabup bukanlah inisiatif sendiri, dan telah berdasarkan intruksi provinsi dan juga ada aturan yang menjadi kewenangan Bawaslu.
"Kita hanya melaksanakan tugas kita sebagai pengawas, tidak ada hal lain, karena kita bekerja sesuai aturan," ujar Mon Rezi.
Adapun aturan yang melandasi pemanggilan Muklis adalah Surat Edaran 410/2019/Bawaslu RI tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati serta Wakil Bupati.
Kemudian, Surat Edaran Bawaslu RI, SS/0035/2020 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri. Diperkuat lagi dengan UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 30 huruf c, e dan i tentang tugas dan wewenang Bawaslu.
Kata Mon Rezi, surat edaran yang menjadi panduan dalam pemeriksaan netralitas ASN ini telah mengacu pada Undang-undang.
"Dalam UU 10 tahun 2016 pasal 30, disitu jelas disebutkan pada bagian huruf c, e dan i, bahwa tugas Bawaslu di tingkat kabupaten, menyampaikan temuan yang bukan kewenangan Bawaslu ke instansi terkait," kata Mon Rezi.
Dijelaskan Mon Rezi, pemanggilan ini bukanlah menghalangi ASN untuk mencalonkan diri menjadi Bupati. Jika memang tekad itu bulat, dia menyarankan agar melakukan pengunduran dari ASN sejak dini.
"Memang aturan harus mundur dulu dari ASN baru bisa mendaftar di Parpol (sosialisasi) tidak ada. Namun, agar tidak terikat dengan aturan yang ada, sebaiknya mundur dulu. Terlepas ada atau tidaknya parpol yang mendukung, itu konsekuensi berpolitik. Ini sekedar saran kita. Tapi kita tidak memutuskan benar salahnya, karena ada wewenang provinsi untuk meneruskan ke Komisi ASN," terangnya.
Mon Rezi kembali menegaskan, jika klarifikasi terhadap Mukhlis tidak ada niatan lain, pihaknya hanya menjalankan aturan saja.
Setelah ini, menurutnya, Bawaslu Tanjabbar juga akan memanggil Amin Abdullah untuk dimintai keterangan soal yang sama seperti halnya pemanggilan Mukhlis. Pihaknya masih melengkapi data baik itu syarat formil maupun materil.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil juga Amin Abdullah. Tinggal melengkapi data. Sementara untuk calon dari DPRD, kita belum ada kewenangan, dan aturannya juga sejauh ini belum ada," tandasnya.
Untuk diketahui, H Muklis yang saat ini masih berstatus ASN aktif diperiksa Bawaslu Tanjabbar beserta tujuh parpol yang turut dipanggil ke Bawaslu Tanjabbar sebagai saksi adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem dan PKS, pada Jum'at (24/1) lalu. (ken)
Editor : Ansory S
Tunggu Restu DPP, Sukandar Siap Bertarung Di Musda DPD I Partai Golkar Jambi
Tak Hanya H Mukhlis, Abdullah Amin Juga Bakal Diperiksa Bawaslu Tanjabbarat
BREAKING NEWS...! H Mukhlis Diperiksa Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin