radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Sedikitnya 5 perusahaan yang beroperasi di seputaran wilayah Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun diminta untuk membantu pemeliharaan akses jalan di wilayaha timur Kecamatan Pauh, seperti Simpang Piko, Spintun, Seko Besar dan Taman Bandung.
Pasalnya, dengan kondisi tingginya curah hujan saat ini, berimbas akan rawannya terjadi kerusakan jalan, apalagi mobil perusahaan ikut melewati ruas jalan yang dibangun dari APBD Kabupaten Sarolangun tersebut.
Adapun lima perusahaan yang beroperasi di daerah Pauh Timur, yakni PT WSA dan PT MBP bergerak di bidang Batubara, PT Kedaton, PT SSM dan PT PAM dan PT APN bergerak dibidang perkebunan sawit.
Terkait soal pembahasan perawatan dan pemeliharaan jalan tersebut, Komisi III DPRD Sarolangun sudah melakukan hearing dengan pihak perusahaan dan SKPD terkait, Senin (3/2), lalu. Pertemuan tersebut dimotori oleh Ketua Komisi III, M Fadlan Arafiqi bersama anggota.
Dalam pertemuan M Fadlan Arafiqi menyebutkan, bukan hanya pemerintah daerah yang semestinya peduli terhadap kondisi jalan di wilayah Timur Kecamatan Pauh, tapi sebaliknya pihak perusahaan harus ikut andil dalam perawatan dan pemeliharaan jalan ke Sepintun.
“Kerusakan jalan sangatlah rentan terjadi, jika tidak dilakukan perawatan dan pemeliharaan, apalagi dipicu dengan kondisi cuaca yang masih berada pada musim penghujan. Dampaknya, jalan yang sudah dibangun pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten Sarolangun bakal mengalami kerusakan,”sebutnya.
Diterangkan M Fadlan Arafiqi, selain musim penghujan, adapun faktor pemicu kerusakan jalan juga disebabkan karena kendaraan truk angkutan perusahaan yang melebihi tonase.
“Kami mengingatkan agar pihak perusahaan kooperatif untuk bisa melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan,'' ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III juga bersamaan minta data tenaga kerja perusahaan, data pengupahan , jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Disamping itu, pihak perusahaan harus peduli tentang CSR, baik bidang kesehatan, pendidikan dan agama, selanjutnya mobil angkutan perusahaan diingatkan untuk menggunakan nomor polisi Sarolangun, jadi pajaknya untuk Kabupaten Sarolangun dalam rangka peningkatan PAD.
“Apa bila pihak perusahaan tidak mengindahkan dari apa yang sudah disepakati bersama tersebut, maka pihak perusahaan akan dilarang melintasi jalan yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah, artinya pihak perusahaan harus membangun jalan sendiri menuju ke jalur perusahaan,”terangnya.
Terpisah, Camat Pauh, Jupri mengatakan pihaknya sudah mengundang secara resmi pihak perusahaan untuk menghadiri pertemuan dengan Komisi III . Namun, dari lima perusahaan yang diundang, tercatat satu perusahaan yang tidak hadir.
“Satu perusahaan yang tidak hadir, yakni PT APN, perusahaan tersebut bergerak dibidang perkebunan. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan sudah menyatakan komitmen siap untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak yang disebabkan tinggi curah hujan,”kata Camat Pauh.
Dalam satu minggu kedepan, sebut Camat Pauh, pihak perusahaan langsung melakukan upaya perawatan dan pemeliharaan jalan yang saat ini sedang mengalami kerusakan. Tentunya, setiap perusahaan akan dibagi titik-titik jalan yang rusak sesuai dengan lokasi perusahaan.
“Jalan berlobang akan ditutup, dikasih sirtu, akan diservis meneggunakan alat berat yang disanggupi oleh perusahaan. Penerapan sistem kerja di lapangan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh perusahaan akan dibagi dalam bentuk penugasan. (ciz)
Editor : Ansory S
Baru Difungsikan, Jembatan Kuala Dasal Alami Penurunan Puluhan Centimeter
Honorer Dirumahkan, Ortu di Tebo Sebut Anaknya Terancam tak Punya Guru
Sukandar Minta Pembuat Akun FB Palsunya Bertobat Sebelum Dilaporkan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin