PNS Sarolangun Bakal Tersenyum Manis, Cicilan Kredit Bank Diupayakan untuk Ditangguhkan

Jumat, 17 April 2020 - 17:26:17


Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra ketika diwawancara awak media, beberapa waktu yang lalu.
Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra ketika diwawancara awak media, beberapa waktu yang lalu. /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tersenyum manis, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun sudah mengajukan permohonan Restrukturisasi pinjaman kredit PNS ke 9 Kepala Bank yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun.

Surat yang diorbitkan Pemkab Sarolangun melalui BKPSDM  tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani oleh Bupati, Drs H Cek Endra.  

Kesembilan Bank yang diajukan penangguhan pembayaran cicilan kredit, diantaranya Bank Jambi Cabang Sarolangun, BRI Cabang Sarolangun, BNI Cabang Sarolangun, Bank Mandiri Cabang Sarolangun, Bank Syariah Mandiri Cabang Sarolangun, Bank Sinar Mas Cabang Sarolangun, BPR Cabang Sarolangun, Bank Panin Cabang Sarolangun dan Bank RAP GANDA Cabang Sarolangun. 

Kabag Humas dan Protokoler Setda Pemkab Sarolangun, Sulaiman M SE saat dihubungi Radarjambi.co.id via ponsel pada Jum’at (17/04), sore membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengajuan restrukturisasi ini didasari dengan Permen Nomor 21 tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 tahun 2020, Keputusan bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 dan keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.

“Dibalik pandemi Covid-19 berdampak bagi PNS dan TKD yang bekerja selama keadaan darurat  bencana wabah penyakit akibat virus Corona, sehingga menurunnya penghasilan dan pendapatan selain gaji, kemudian sisi lain terjadi peningkatan terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga dalam menjaga kesehatan dari Covid-19,”katanya.

Menurut Sulaiman, ada dua point yang diajukan Pemkab Sarolangun ke 9 Kepala Cabang Bank yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, yakni permohonan penangguhan cicilan kredit Bank bagi PNS dan TKD Kabupaten Sarolangun mulai bulan Mei hingga Juli 2020. Kemudian, permohonan membebaskan kewajiban pembayaran bunga dan tetap membayar pokok cicilan selama tiga bulan, terhitung bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dengan tidak mengubah masa pinjaman bank.

“Ini baru pengajuan permohonan Pemkab ke Kepala Bank, untuk lebih lanjutnya lagi, tentu saja kita menunggu respon atau jawaban dari 9 Kepala Bank tersebut, apakah bisa disetujui atau tidak, karena kebijakan itu merupakan ranahnya pihak Bank,”tandasnya.

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S