radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Mengingat kondisi penyebaran Covid-19 terus meningkat, dengan jumlah pasien positif yang terus bertambah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Perpanjangan waktu belajar rumah tersebut dilakukan 20 April-3 Mei 2020.
"Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Jambi nomor 188.5.5/1673/Dinkes/2020 pada tanggal 3 April 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa, pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, DIRUMAHKAN selama 2 minggu (mulai tanggal 6 April 2020 s.d. 19 April 2020)," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, Minggu (19/4).
Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, dimana penularan COVID-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, maka menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari MERUMAHKAN SISWA dengan ketentuan yakni pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, diperpanjang untuk DIRUMAHKAN kembali selama 14 (Empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2020.
Kedua, dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem daring (online). Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
Ketiga, Guru diminta untuk menghindari tugas yang hanya fokus pada aspek pengetahuan namun murid juga perlu diarahkan kepada asepk keterampulan dan sikap. Laporan pembelajaran secara daring, secara rutin dilaporkan dalam bentuk video ataupun foto.
Keempat, orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.
Kelima selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan Covid-19.
Keenam, instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi "Physical Distancing", membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan Covid-19 di Kota Jambi.
"Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut," kata Abu Bakar.
Selain itu, para orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan Covid-19.
Abu Bakar menambahkan, Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi "Social Distancing", membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi. (ria)
Editor : Ansory S
Inspektorat Batanghari Ingatkan Jangan Main-main Terhadap Dana Covid-19
Kasus CV Sumatera, Dewan dan Disnaker Dukung BPJS Tempuh Jalur Hukum
Pasar Bedug Ditiadakan di Pasar Sarolangun pada Ramadhan 1441 H
Kontak Erat Dengan Pasien 06 Empat Orang Dari Tebing Tinggi Positif Rapiid Test
Lagi-lagi dari Gowa, Pasien Ke 8 Positif Virus Corona Asal Kota Jambi
Kasus Corona di Provinsi Jambi Meningkat, Johansyah: Kita Belum Laksanakan PSBB
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94