radarjambi.co.id-TANJABBARAT- Pemkab Tanjabbarat diminta menyediakan papan informasi terkait penggunaan anggaran perecepatan penannggulangan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat.
Selain itu, harus adanya transparansi atau keterbukaan dalam penggunaaan anggaran Percepatan Penanggulangan Covid-19 tersebut.
“Nilai anggaran Rp 58,384 milyar dan dana tambahan sebesar Rp 101 milyar untuk mengendalikan penyebaran virus Corona ada baiknya penggunaan dana dipublikasikan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” katanya M Ikhsan, Ketua SEMA STAI An-Nadwah Kualatungkal.
Publikasi penggunaan anggaran Covid – 19 sangatlah perlu agar publik mengetahui kemana dana dibelanjakan dan untuk keperluan apa.
Hal ini sebagai antisipasi menghindari terjadinya tindak pindana korupsi. Karna itu Pemkab wajib transparan membuka ke publik berapa dana hasil sumbangan yang terkumpul dari mana saja sumbernya.
“Dana sumbangan diluar APBD harus dipublikasikan juga, berapa hasil sumbangan instansi OPD dan BUMD dan diperuntukan untuk keperluan apa,” sebutnya.
Sejauh ini, belum pernah mendengar keterangan baik dari gugus tugas ataupun pemerintah terkait rincian penggunaan kedua anggaran itu. Bahkan, di posko gugus tugas sekalipun tidak terpasang papan infomasi data pengeluaran dan pemasukan.
Menurut ihsan dengan cara demikan sangat bagus agar tidak menimbulkan kecurigaan, tudinggan yang negatif terhadap kinerja pemkab.
Pemkab dalam hal ini Bupati ataupun gugus tugas Covid-19 bisa menerapkan hal ini.agar penggunaan dana itu bisa dipantau oleh masyarakat, LSM dan wartawan.
“Masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap kinerja pemkab, namun tidak salahnya jika masyarakat mengigatkan demi kebaikan,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ihsan, peran lembaga pengawas sangat krusial dalam memantau dan audit pelaksanaan penanganan Covid-19. Dengan demikian, menurutnya, audit yang dilakukan oleh APIP, BPK, dan KPK harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, informasi terkait proses dan mekanisme realokasi anggaran juga penting untuk disampaikan kepada publik.
“Jadi informasi yang disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 tidak hanya jumlah korban, tapi penggunaan anggaran hingga saat ini berapa dan untuk apa saja harus juga di paparkan kepubkik.”ujarnya.
Diinformasikan sebelumnya, Pemkab Tanjabbarat mengalokasikan dana Rpv 58,384 milyar dan menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 101 milyar untuk mengendalikan penyebaran virus Corona. Anggaran tersebut juga digunakan untuk meredam dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 tersebut.
Bupati Tanjab Barat, Safrial, menjabarkan bahwa dana Rp 58,384 milyar dari anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, penyediaan APD.(ken)
Editor : Ansory S
Pernah Kontak Pasien 07 Positif Covid 19, Ketua DPRD Sungai Penuh di Rapid Test
Tak Patuhi Aturan, Tiga RT di Serai Serumpun Terancam Diisiolasi
Diproyeksikan Rp 150 Milyar Anggaran dan Belanja Pemkab Sarolangun Terpangkas
Fasha : Gugus Provinsi tak Pernah Gelar Rapat, Tentukan Zona Merah