Ini Sanksi Untuk Camat Alam Barajo

Minggu, 21 Juni 2020 - 19:22:16


Budidaya
Budidaya /

Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI,-Majelis kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jambi sudah menegeluarkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan Camat Alam Barajo Kota Jambi, Mustari.


Dalam rekomendasi tim majelis kode etik dan perilaku, Camat Alam Barajo yang viral setelah memarahi warganya itu dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan sanksi.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Jambi Budidaya mengatakan, hasil dari majelis kode etik dan perilaku sudah disampaikan ke Walikota Jambi. Rekomendasinya sebut Budidaya, meminta Walikota Jambi yang merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman yakni pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Tahapannya masih sanksi ringan dulu. Kita juga sampaikan hukuman ini tercatat. Nanti di SK kan dan tercatat di kepegawaian. Jika kedepan terjadi kesalahan kedua dan selanjutnya, tentu tidak mungkin lagi sanksi paling rendah, tentu akan meningkat,” kata Budidaya, Jumat(19/6).

Tim majelis kode etik terdiri dari Sekda Kota Jambi Budidaya, Staf Ahli Bidang Hukum, Asisten III A Ridwan, Kepala BKPSDMD Liana dan Kabag Hukum Setda Kota Jambi Amirullah.

“Tim sudah sepakat mengusulkan sanksi tersebut,” katanya.


Selain diberikan sanski tersebut kata Budidaya, tim majelis kode etik juga memberikan nasehat pada Camat Alam Barajo.

 

“Jadi kita juga ingatkan kepada yang bersangkutan, dari segi karir beliau masih muda. Jika ingin lebih baik, harus dijaga prilaku dan etika. Perilaku etika itukan bisa di rubah. Itu kita nasehati,” imbuhnya.


Camat Alam Barajo Mustari tersebut saat ini juga merupakan peserta lelang jabatan untuk jabatan Kasat Pol PP Kota Jambi. Apakah Mustari akan digugurkan dari proses lelang jabatan tersebut, kata Sekda, tetap masih menunggu keputusan Walikota Jambi.

“Untuk hal itu kita menunggu keputusan Walikota. Yang jelas yang bersangkutan melanggar kode etik, secara etika ASN tidak boleh begitu,” ujarnya.

Dalam menetapkan sanksi tersebut kata Budidaya, banyak yang harus dipertimbangkan, namun tetap mengikuti tahapan yang sudah diatur.


“Dari keterangan yang kita ambil dari camat tersebut, beliau merasa itu tabiat dan kebiasaan sejak dulu. Tapi namanya begitu kita harus melihat juga, ada saatnya etika harus dijaga,” pungkasnya.(ria)

 


Editor : Ansory S