Saat ini, kita semua sedang berada di situasi yang begitu memberatkan. Mencoba bertahan di dalam kondisi pandemi covid-19 dimana angka pasien positif covid justru semakin bertambah memberikan tantangan besar bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Terutama ketika aktivitas sehari-hari menjadi terhambat sehingga berimbas kepada seluruh aspek mulai dari ekonomi hingga sosial.
Ketika segenap kalangan masyarakat diharuskan untuk beradaptasi dengan segala perubahan yang ada, terdapat golongan masyarakat tertentu yang harus bertahan belasan kali lipat lebih keras dibanding masyarakat lainnya, yakni mereka para penyandang disabilitas.
Menurut Data yang dilansir dari Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015, Erniyanto selaku Kepala Sub Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Kementerian Sosial memaparkan bahwa terdapat sekitar 8,58% penduduk Indonesia yang merupakanpenyandang disabilitas atau sekitar 21,84 juta orang.
Para penyandang disabilitas ini terbagi ke dalam dua golongan yakni penyandang disabilitas sedang dan berat.
Dampak Pandemi Terhadap Penyandang Disabilitas dari Aspek Ekonomi dan Sosial
Ketimpangan dalam pemberian hak terhadap kaum disabilitas yang terjadi sejak lama di Indonesia semakin mempersulit pergerakan mereka, terutama di situasi pandemi sekarang.
Berbagai fasilitas umum yang seringkali tidak ramah terhadap mereka hingga stigma negatif dari masyarakat tidak jarang mengarahkan ke berbagai tindakan kriminal yang dapat mengancam keamanan mereka.
Pandemi covid-19 juga memberikan pengaruh yang besar bagi aktivitas ekonomi para penyandang disabilitas.
Faktor utamanya dikarenakan penyandang disabilitas di Indonesia masih sering mengalami hambatan dalam aspek pekerjaan dimana lapangan kerja bagi para kaum disabilitas masih sangat sulit untuk ditemukan, sehingga sebagian besar dari mereka bekerja secara mandiri tanpa terafiliasi dengan organisasi/perusahaan apapun yang tentunya lebih rentan mengalami kerugian.
Contohnya, penyandang tuna netra yang berprofesi sebagai tukang pijat terpaksa harus berhenti bekerja di masa pandemi ini.Sikap Pemerintah Terhadap Penyandang Disabilitas
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum tampak menunjukkan bukti nyata terkait bantuan yang seharusnya di dapatkan oleh para penyandang disabilitas. Sikap new normal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia tampak dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa menimbang secara luas dampak yang diberikan kepada segenap masyarakat terutama penyandang disabilitas.
Alih-alih memulihkan ekonomi, bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh penyandang disabilitas pun tidak diberikan dengan baik.
Para penyandang disabilitas sangat rentan tertular virus covid-19, diperlukan pendampingan khusus bagi mereka terutama di kisaran usia anak-anak dengan angka penyandang sebanyak 1.047.703 jiwa dan lansia diatas 60 tahun sebanyak 12.571.559 jiwa. Akses informasi terhadap covid-19 dirasa belum menjangkau penyandang disabilitas secara keseluruhan.
Berbagai fasilitas umum yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas juga mempersulit mereka dalam menjangkau fasilitas kesehatan, bahkan ketika masa pandemi berlangsung dimana akses kesehatan merupakan hal yang sangat penting.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan yang dirancang oleh pemerintah seperti penggunaan masker juga memberikan imbas bagi tunarungu, sehingga mereka diharuskan untuk membuat inisiatif lain dengan membuat masker transparan di bagian bibir agar teman-teman tuli tetap dapat melihat gerak bibir dan ekspresi lawan bicaranya.
Hak Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Disahkannya Convention on the Rights of People with Disabilities (CRPD) pada tahun 2006 oleh PBB mendorong Indonesia untuk meratifikasinya ke dalam UU No.19 Tahun 2011.
Seharusnya dengan ratifikasi ini, pemerintah mampu lebih giat memenuhi ruang-ruang kosong bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas, namun realita di lapangan berbicara sebaliknya.
Pemerintah Indonesia juga seharusnya berkewajiban untuk memberikan perhatian lebih kepada para penyandang disabilitas di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU No.8 Tahun 2016.
Minimnya progress yang diberikan oleh pemerintah menjadikan para penyandang disabilitas terus menemui kesulitan untuk bertahan. UU ini bahkan secara jelas mengakui bahwa para penyandang disabilitas di Indonesia sebagian besar masih berada di kondisi terbelakang.
Pemerintah bahkan belum mampu melakukan pendataan secara menyeluruh, hal inilah yang kemudian terus memberi hambatan terhadap pemenuhan hak mereka.
Pemerintah seharusnya sadar penuh bahwa hak para penyandang disabilitas juga merupakan hak asasi manusia. Meromantisasi mereka dengan belas kasihan tidak akan memberi kemajuan, baik bagi pemenuhan kebutuhan mereka hingga kemajuan Indonesia itu sendiri.
Kita mengetahui bahwa kita punya hak ketika kita memiliki perasaan akan ketidak-adilan, ketika kita merasa ada sesuatu yang dilanggar.
Hal inilah yang saat ini dirasakan oleh para penyandang disabilitas di Indonesia dimana hak-hak fundamental mereka sebagai penyandang disabilitas tidak terpenuhi dengan baik.
Penyandang disabilitas di Indonesia adalah “Masyarakat Indonesia”. Maka dengan itu diharapkan pemerintah mampu mengerahkan kemampuannya secara penuh dalam memberikan perlindungan serta memenuhi hak penyandang disabilitas
Secara utuh sehingga Indonesia mampu menjadi “rumah yang ramah” bagi semua dan tidak ada lagi “Mereka yang Terlupakan”.
Penulis ; Muslihah Faradila, Prodi Hubungan Internasional,
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Hak Konstitusional Masyarakat Adat di Pusaran Wabah Covid-19
Carut marut BPJS, hanya sekedar kenaikan Premi kah? Islam punya solusinya!
Tiga Dosen PBSI FKIP Unja Adakan Sosialisasi Penulisan Surat Resmi di SMAN 1 Muaro Jambi
Tinjau Tembok Roboh, Pj Wali Kota : “Segera Ditangani Karena Akses Jalan Masyarakat”