radarjambi.co.id-TEBO-Bunga (13) warga RT. 15 KM.27 Dusun Sentano Jaya Desa Balai Rajo Kec. VII Koto Ilir ini terpaksa harus kehilangan kegadisannya akibat perbuatan bejat perbuatan As (43), seorang pria paruh baya di Dusun Teluk Betung Desa Pasir Mayang Kec. VII koto Ilir kab. Tebo yang tak lain adalah teman ayahnya.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bawha Korban sebut saja bejat As yang tak lain adalah teman ayahnya.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Jum'at(21/08) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku datang kerumah korban, dengan modus meminta makan dirumah korban kemudian pelaku memegang korban dan melakukan perbuatan tersebut.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku malah sempat mengobrol dengan ayah korban yang pulang kerja dari kebun dan kemudian pamit pulang ketempat kerjanya di camp operator alat berat desa Balai Rajo.
Sepulangnya pelaku, ayah korbanpun mencari anaknya yang berada dirumah tetangga. Setelah berjumpa dengan ayahnya, korban langsung menceritakan peristiwa naas yang dialaminya kepada sang ayah.
Setelah mendengar cerita sang anak, sang ayah pun berusaha mengejar pelaku, namun usahanya sia-sia karena pelaku sudah pergi jauh. Tidak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, ayah korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo guna pengusutan lebih lanjut.
Plt. Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan pelaku pemerkosaan.
"Pelaku sudah berhasil kita tangkap dipondok temannya di desa pasir Mayang, dan sekarang sudah ditahan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,"terang Kasat kepada awak media.
Tidak hanya itu saja, kasat juga menjelaskan, Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai kutang warna hijau, 1 helai baju blus warna merah muda lengan panjang, 1 helai celana panjang motif garis warna hitam coklat putih, 1 helai baju kaos oblong warna hijau yang digunakan korban.
"Selain itu kita juga menemukan bukti lainnya ada bercak berkas sperma pelaku dibaju kaos pelaku, Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pencabulan dan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016,"tegas Kasat mengakhiri.(yan)
Editor ; Ansory S
Dugaan Kasus Penyimpangan DD Sialang, Kejari Sudah Periksa Beberapa Saksi
Tim Terpadu Karhutla Polres Muarojambi Temukan 3 Titik Api di Kumpeh
Kapolres Muarojambi Pantau Pos Pemerikaan Covid 19 Perbatasan Jambi -Palembang
Satgas Polres Muarojambi Periksa Kendaraan, Antisipasi Covid 19
Gowes Simpatik Kapolda dan Kapolres Muarojambi, Sejauh 60 KM
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada