Kunjungi Bawaslu, PJs Gubernur Jambi Tegaskan Pemerintah Mendukung Penegakan Aturan Pilkada

Selasa, 29 September 2020 - 13:53:49


Kunjungan PJs Gubernur Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (29/9)
Kunjungan PJs Gubernur Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (29/9) /

RADARJAMBI.CO.ID-Pejabat Sementara (PJs) Gubernur Jambi, Restuardy Daud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Provinsi Jambi dengan agenda terkait pengawasan pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Provinsi Jambi, Selasa sore. 

Kunjungan kerja ke Bawaslu ini juga seiring dengan salah satu agenda prioritas Restuardy selama menjadi PJs Gubernur Jambi yakni menyukseskan pilkada 2020 yang aman dari COVID-19.

Restuardy menegaskan, secara prinsip Pemprov Jambi sangat mendukung penegakan aturan atau hukum selama proses penyelenggaraan Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Harus dilakukan dan mempersiapkan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," kata Restuardy.

Dia menegaskan, pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19 khususnya untuk Provinsi Jambi perlu perhatian penting, mengingat adanya peningkatan jumlah orang yang terpapar atau positif COVID-19.

"Ada tren peningkatan COVID-19 yang perlu dicermati saat penyelenggaraan pilkada. Untuk itu mari sama-sama menjaga jangan sampai pesta demokrasi menimbulkan klaster baru, dan bersama mendorong disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19," ujar Restuardy.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengharapkan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Provinsi Jambi dapat berjalan sesuai aturan, juga kondusif sehingga penyelenggaraan pilkada berlangsung sesuai tahapan.

Asnawi menjelaskan, tiga tugas Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan umum yaitu bidang pencegahan, pengawasan dan penindakan termasuk penerapan protokol kesehatan COVID-19, mengawasi atau menindak politik uang, termasuk mencegah atau menindak pengerahan ASN. 

Hal ini menurutnya penting untuk jadi perhatian bersama mengingat indeks kerawanan pemilu pilkada 2020 untuk Kota Sungaipenuh menjadi daerah rawan pemilu bahkan mencakup tiga konteks penyelenggaraan pemilu bebas adil, kontestasi dan partisipasi. Sementara Provinsi Jambi rawan pemilu konteks netralitas ASN setelah Sumatera Barat dan Sulawesi Utara.

Sebab itu, Asnawi mengingatkan ASN tidak terlibat politik praktis karena hal tersebut masuk pada pelanggaran, bahkan memiliki risiko turun pangkat atau berhenti jika terbukti melanggar aturan pemilu.

Dalam kunjungan PJs Gubernur Jambi ke Bawaslu itu juga dihadiri Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Biro Humas dan Protokol serta anggota Bawaslu Provinsi Jambi.(Har)