Ribuan Liter BBM Hasil Illegal Driling Diamankan Polres Muarojambi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:48:03


Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto menanyai duo tersangka pengangkut minyak illegal.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto menanyai duo tersangka pengangkut minyak illegal. /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Dua unit mobil yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga hasil illegal drilling di Kabupaten Batanghari, diamankan petugas kepolisian dari Polres Muaro Jambi.

Selain mengamankan dua unit mobil berisi ribuan liter BBM ilegal tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku penyeludupan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, pelaku beserta barang bukti diamankan Jumat (23/10/2020) lalu. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut.

"Masing-masing pelaku menggunakan mobil jenis Mitsubishi pikup dengan nomor polisi BG 9007 T, dan truk Hino dengan nomor polisi BG 8533 CD. Untuk mobil pickup diketahui mengangkut 1.400 liter minyak mentah, sementara truk hino mengangkut 6.000 liter minyak mentah," beber Ardiyanto, Senin (26/10/2020).

Dikatakannya lagi, sopir truk Hino bernama Muslihan (42) warga Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi hanya sebagai pengangkut. Satu orang lagi Halawani (41) warga Tanjug Batu, Ogan Ilir Sumsel merupakan sopir sekaligus pengepul dan pemilik mobil pikup.

"Kedua pelaku mengaku membahwa ribuan liter minyak mentah itu untuk diolah ke Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan," kata Ardiyanto.

Ia juga menjelaskan ilegal driling ini merupakan musuh bersama, karena selain merugikan keuangan negara, namun juga merusak lingkungan.

"Sekarang kedua pelaku sudah kita ditetapkan sebagai tersangka, kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muarojambi, guna untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, atau pasal 480 KUH pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan denda maksimal 40 miliar rupiah. (akd)