radarjambi.co.id-TEBO-Melalui Kuasa Hukum (KH) mereka Tomson Purba, SH, kedua tersangka perkara kasus pengrusakan alat kesehatan ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Taha Saefudin (STS) Tebo, DE dan UUN , Selasa (3/11) meminta maaf kepada pihak RSUD STS Tebo di RS milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tersebut.
"Pertemuan tadi sifatnya hanya menyampaikan permohonan maaf sesuai akta perjanjian perdamaian yang ditanda tangani dihadapan notaris Izmiral SH,"ujar Tomson saat dikonfirmasi sembari melanjutkan bahwa sesuai perjanjian perdamaian tersebut permohonan maaf disampaikan kepada BupatiTebo, Dr. H. Sukandar, Direktur dan manajemen RSUD STS Tebo serta masyarakat Tebo atas peristiwa pengrusakan alat dan perlengkapan ruangan ICU RSUD STS Tebo tanggal 1 SEPTEMBER 2020 pkl 07.15 WIB.
"Semoga salah dan khilaf nya dapat dimaafkan oleh seluruh masyarakat Tebo, dan klien kami sudah mengganti peralatan milik RSUD sebanyak 2 buah, dan yang lainnya masih dalam proses pembelian,"lanjutnya lagi.
Sementara itu manajemen RSUD STS Muara Tebo menyambut baik, permohonan yang disampaikan tersebut. Namun demikian, manajemen RSUD STS melalui
direktur RSUD STS Muara Tebo dr. Oktavienni mengatakan bahwa mereka tidak bisa memenuhi beberapa point yang tertuang dalam surat itu.
" Sebagai pribadi saya sudah memaafkan. Terkait urusan hukum sesuai yang disampaikan oleh kuasa hukum tadi, itu merupakan kewenangan penegak hukum, saya kira hanya itu yang dapat saya sampaikan, itu saya sampaikan kepada kuasa hukum dan yang hadir dalam acara tadi,"ujar Dirut saat dikonfirmasi.
Perlu diketahui bahwa perkara pengerusakan ini sudah dilimpahkan oleh pihak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan sudah memasuki tahap pemberkasan.(yan/akd)
Beredar Sprindik, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus ‘Uang Ketok Palu’ Pengesahan RAPBD Jambi 2
Ribuan Liter BBM Hasil Illegal Driling Diamankan Polres Muarojambi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada