radarjambi.co.id-TEBO-Bupati Tebo, DR. H. Sukandar, S.Kom, M.Si.merespon tegas Polemik terjadi antara Desa Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dengan PTPN VI terkait letak Desa Pematang Sapat yang berada didalam wilayah HGU perusahan tersebut, tepatnya didalam unit usaha Rimbo Satu, PTPN VI Jambi.
Dengan tegas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo meminta agar perusahaan perkebunan plat merah tersebut membuka kembali peta HGU yang mereka miliki.
"Sebaiknya PTPN VI membuka kembali peta HGU nya dan saran saya untuk yang daerah pemukiman dikeluarkan dari HGU mereka, agar masyarakat bisa membangun Fasum dan Fadel,"tegas Sukandar saat dijumpai dikantornya.
Tidak hanya itu saja, Sukandar mengaku terkejut dan tidak mengetahui jika selama ini desa Pematang Sapat dalam melakukan pembangunan menggunakan Dana Desa yang bergulir sejak tahun 2016 dialokasikan pemerintah desa pematang sapat membangun fasilitas umum tanpa alas hak (hanya secarik surat ijin yang ditandatangi manajer Unit Usaha RIMSA) yang juga berdampak lemahnya posisi desa terkait mempertahankan aset yang telah dibangun dan harus tunduk dengan manajemen PTPN VI.
"Saya tidak tahu jika itu yang terjadi selama ini karena tidak ada laporan resmi ke saya, dan baru tahu persoalan ini, kita akan dudukkan bersama antara PTPN VI dengan Pemkab Tebo dan Pemerintah Desa Pematang Sapat, harusnya kalau sudah diserahkan ke Desa, PTPN VI mengeluarkannya dari HGU, ini harus segera duduk bersama, terimakasih informasinya,"tutup Sukandar.(yan/akd)
Ikuti Workshop Nasional, H Hillalatil Badri Tukar Pikiran dengan Pembicara Prof Effendi Gazali
Resmi Beroperasi, Jaringan Listrik 19 Desa di Tanjabbar Diresmikan Bupati
Bertabur Prestasi, Sungai Penuh Kota Cerdas 2021 Terwujud. Berikut Deretan Penghargaan yang Diraih A
Angka Pengangguran dan Penduduk Miskin Turun Drastis Selama Kepemimpinan AJB - Zulhelmi
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi