RADARJAMBI.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Terhadap Hasil Penyempurnaan Evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Perubahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 dan Ranpergub tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (20/10).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra didampingi Wakil Ketua DPRD Pinto Jayanegara dan dihadiri oleh PJs Gubernur Jambi Restuardy Daud.
Dalam Laporan Banggar DPRD Provinsi Jambi melalui juru bicaranya, Dr.Ir.Ahmad Fauzi,MT., menyampaikan laporan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Ranperda dan Ranpergub atas Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020.
Adapun beberapa saran dan masukan dari Banggar DPRD Provinsi Jambi terkait evaluasi tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Jambi harus mengikuti tren realisasi pendapatan beberapa tahun terakhir yaitu dari tahun 2017 s/d tahun 2020, dalam menetapkan target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah sehingga perencanaan bisa lebih rasional.
Kemudian Pemerintah Provinsi Jambi dalam melakukan penyediaan alokasi anggaran belanja daerah harus berorientasi kepada pelayanan minimal yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Selanjutnya semua yang tidak menjadi rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait evaluasi tersebut, sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Ir.Restuardy Daud,M.Sc usai Paripurna mengemukakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi telah membahas evaluasi dari Menteri Dalam Negeri RI terkait Ranperda dan Ranpergub Penjabaran APBD 2020 yang intinya menitikberatkan kepada 3 hal.
“Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terkait dengan kesesuaian peraturan perundang undangan yang berlaku, kepatuhan dan dokumen perencanaan daerah telah dibahas oleh DPRD Provinsi Jambi guna menjadi acuan pelaksanaan pembahasan tahap selanjutnya,” ujar Ardy Daud.
Ardy Daud mengungkapkan, adapun 3 hal yang menjadi fokus dalam evaluasi tersebut, yaitu pertama adalah substansi normatif yang harus menjadi acuan, kedua adalah rasionalisasi anggaran dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi dan sesuai dengan kebutuhan nyata setiap kegiatan dan yang ketiga adalah pemenuhan terhadap mandatory spending.
“Mudah mudahan pembahasan selanjutnya terkait Ranperda dan Ranpergub Penjabaran APBD 2020 ini bisa cepat selesai, sehingga kita juga bisa cepat melakukan eksekusi anggarannya,” ungkap Ardy Daud.(*)