RADARJAMBI.CO.ID - Dokumen catatatan uang masuk dan keluar terkait kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi ternyata dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ini diakui oleh saksi Bisri, dalam persidangan dengan terdakwa Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
"Barang buktinya sudah dibakar buk," kata Bisri kepada jaksa. "Siapa yang membakar," kejar jaksa.
Bisri mengaku dirinyalah yang memusnahkan barang bukti catatan uang masuk dan uang keluar itu.
"Saya berdua buk," jawabnya sembari menunjuk Veri Aswandi yang duduk di sebelah kirinya.
"Siapa yang menyuruh saudara membakar," tanya jaksa lagi. Bisri mengaku dirinya disuruh Imanuddin alias Iim. "Pak Iim yang suruh," katanya.(*)
Uang Ketok Palu Disebut Sudah Budaya, Apif : Mereka Bersikeras Minta Uang
Kejari Tanjabbar Lirik Dugaan Korupsi Pembangunan Arena Balap Senilai Rp 6 Miliar
Beredar Sprindik, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus ‘Uang Ketok Palu’ Pengesahan RAPBD Jambi 2
Ribuan Liter BBM Hasil Illegal Driling Diamankan Polres Muarojambi
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota