Pengusaha Iim Perintahkan Bakar Barang Bukti Catatan Uang Kasus Ketok Palu DPRD

Kamis, 19 November 2020 - 20:09:08


/

RADARJAMBI.CO.ID - Dokumen catatatan uang masuk dan keluar terkait kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi ternyata dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ini diakui oleh saksi Bisri, dalam persidangan dengan terdakwa Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

"Barang buktinya sudah dibakar buk," kata Bisri kepada jaksa. "Siapa yang membakar," kejar jaksa.

Bisri mengaku dirinyalah yang memusnahkan barang bukti catatan uang masuk dan uang keluar itu.

"Saya berdua buk," jawabnya sembari menunjuk Veri Aswandi yang duduk di sebelah kirinya.

"Siapa yang menyuruh saudara membakar," tanya jaksa lagi. Bisri mengaku dirinya disuruh Imanuddin alias Iim. "Pak Iim yang suruh," katanya.(*)