Jambi Terbitkan Pergub Pedoman Adaptasi Kebiasaan baru Hadapi COVID-19

Rabu, 25 November 2020 - 16:08:59


Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman /

RADARJAMBI.CO.ID-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan masyarakat Provinsi Jambi harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Desease -19 di Provinsi Jambi di salah hotel di Jambi, Rabu (25/11)

Sekda menyampaikan, dalam rangka terlaksananya rencana pembangunan jangka panjang nasional, sumber daya manusia merupakan subjek penting dalam pembangunan, sedangkan saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi tantangan yang mengharuskan sumber daya manusia beradaptasi dengan situasi pandemi COVID-19.

"Belum ditemukan vaksin dan pengobatan definitif COVID-19 diprediksi akan memperpanjang masa pandemi, sehingga negara harus bersiap dengan keseimbangan baru pada kehidupan masyarakat. Aspek kesehatan, sosial dan ekonomi harus berjalan beriringan dan saling mendukung agar tercapai tujuan yang diharapkan. Berbagai kebijakan untuk percepatan penanganan COVID-19 harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian dan aspek sosial masyarakat," ujar Sekda.

Sekda mengatakan, risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar. Agar perekonomian tetap dapat berjalan diperlukan mitigasi dampak pandemi khususnya di tempat dan fasilitas umum.

Masyarakat katanya harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19. Kedisiplinan dalam menerapkan prinsip pola hidup yang lebih bersih dan sehat merupakan kunci dalam menekan penularan COVID-19.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, terang Sekda, mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur dan mengawasi terkait ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

Sebab itu, lanjutnya, pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Provinsi Jambi.

Menurutnya tanpa upaya yang signifikan, kecenderungan kesakitan dan kematian serta permintaan pelayanan kesehatan akan terus meningkat. "Untuk itu, saya minta kepada seluruh OPD dan masyarakat Provinsi Jambi untuk dapat mendukung dan melaksanakan protokol kesehatan untuk berperi laku sehat, yang menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Raflizar mengatakan akhir-akhir ini kasus positif COVID-19 di Provinsi Jambi terus bertambah dan meningkat tajam mencapai 40 kasus per hari dan perlu diantisipasi bersama.

"Pemerintah Provinsi Jambi bersama Satgas COVID-19 terus berupaya sekuat tenaga untuk melakukan upaya-upaya penanganan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Sudah banyak yang kita lakukan, tapi belum begitu maksimal, perlu kebersamaan kita dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Raflizar.(*)