RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun memutuskan, bahwa mulai Senin 4 Januari 2021, peserta didik pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai menerapkan proses Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sarolangun, Helmi SH MH mengatakan, penerapan kegiatan belajar tatap muka mengikuti SKB 4 menteri, yakni dengan memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Kita sudah melaksanakan rapat internal di Dikbud menyangkut dengan pembelajaran tatap muka di sekolah, kemudian sudah rapat bersama dengan Korwil serta sudah melaksanakan rapat dengan lintas terkait. Bahkan nota dinas sudah dinaikan ke Pemda terkait dengan izin,"sebutnya.
Dijelaskan Kadisdikbud, untuk tekhnis KBM tatap muka di lapangan dengan ketentuan 50 persen kehadiran siswa. Misalkan saja, jumlah siswa dalam satu kelas berjumlah 36 orang, jadi siswa yang belajar tatap muka pada hari Senin hanya 18 orang, selanjutnya pada hari Selasa sebanyak 18 orang siswa yang mengikuti belajar tatap muka, begitu juga dengan hari-hari berikutnya.
"Sistem belajar siswa digilir atau dibagi 50 persen dari jumlah siswa, ini artinya para peserta didik yang mengikuti proses KBM di sekolah dilakukan pembatasan setiap hari,"ucapnya.
Lebih penting lagi, para sekolah harus menyiapkan atribut yang berkaitan dengan Prokes, pencuci tangan, masker, hand sanitizer dan lain-lain. Bahkan, sebelum SD dan SMP terapkan belajar tatap muka, maka semua sekolah dilakukan penyemprotan dengan menggunakan disinfektan.
"Kita lebih menkedepakan pengamanaan dan keselamatan terhadap peserta didik dan guru agar terhindar dari penularan Covid-19 di sekolah,"katanya.
Disamping itu, terkait dengan jam belajar di sekolah akan dibatasi atau tidak penuh, Contohnya dimulainya belajar pukul 7.15 WIB dan pulang sekolah pukul10.30 WIB, ini tekhnis di sekolah.
"Belajar tatap muka di sekolah dengan kondisi Covid-19 disertai dengan izin komite, disamping itu para peserta didik diminta untuk mendapatkan izin dari orang tua,"tandasnya.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Dosen Prodi PBSI FKIP UNJA Adakan Pelatihan Penulisan Surat Dinas di Tanjung Jabung Timur
Prodi Kesehatan Masyarakat UNJA Gelar PkM di SMP Negeri 13 Pelayangan Kota Jambi
Cegah Perilaku Phubbing , Prodi BK Unja Edukasi Siswa Pemanfaatan Smartphone
Tim Pengabdian kepada Masyarakat FH UNJA Adakan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 16 Kabupaten Kerinci
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre