Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI - Tim gabungan Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi lakukan penertiban kepada pedagang kaki lima yang terletak di Taman Tanggo Rajo Jembatan Gentala Arasy, Senin (15/02).
Dari peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2002 tentang ketertiban umum serta Perda nomor 12 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol-pp Kota Jambi, Mustari mengatakan bahwa dengan adanya penertiban ini diharapkan kota Jambi menjadi kota yang tertib dan bersih.
Barang yang diangkut hanya lapak dagangan yang ditinggalkan oleh pemiliknya serta meninggalkan kesan kumuh di sekitar Ancol.
"Pemerintah tidak melarang para pedang untuk berjualan, namun hanya melakukan untuk mengatur jangka waktu berjualan dan tidak meninggalkan atribut jualan atau barang dagangannya," katanya.
Diketahui pihaknya sudah melakukan komunikasi bersama para pedagang kaki lima yang mana pedagang bersedia untuk berjualan jam 16.00 wib dan menutup dagangan paling lama jam 23.00 wib.
"Bagi para pedagang boleh berjualan di jam 16.00 wib dan tutup jam 23.00 wib yang mana jam 23.00 wib sudah steril semua barang dagangan mereka apalagi ini di depan rumah dinas Gubernur yang seharusnya dilakukan penataan yang sebaik mungkin," ujarnya.
"Mudah-mudahan dengan tim terpadu dari pemerintah kota jambi dan provinsi jambi akan menjadi ikon yang lebih tertata khususnya di kawasan Ancol ini," sambungnya.
Mustari juga mengingatkan kepada para pedagang untuk menggunakan masker selama berjualan dan bila perlu agar menyediakan masker kepada para pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Diketahui kota jambi telah menjadi kawasan wajib masker. "Kami akan selalu memantau kondisi tempat yang memang menjadi tujuan objek wisata terutama kebersihan. Kita sudah sepakat akan menyediakan tempat sampah yang nantinya akan diangkut oleh para petugas dari Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.
Terkait retribusi sendiri, Mustari mengatakan bahwa itu semua sudah kewajiban yang dilakukan oleh Disperindag. Diketahui biaya retribusi yakni Rp.2000, untuk kebersihan termasuk kendaraan yang parkir juga memiliki retribusi.
Untuk pengamen sendiri, pihaknya masih lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait anak kecil yang mengamen.
"Seharusnya mereka bersekolah dan tidak mengamen seperti ini, apakah ini dieksploitasi dari orangtuanya untuk mengamen ataukah dikoordinir oleh oknum-oknum tertentu," tandasnya.
Oktavian salah satu pedagang di kawasan Gentala Arasy mengungkapkan bahwa dirinya saat ini akan mengikuti peraturan yang diberikan pemerintah.
"Kita akan ikuti aturan pemerintah, yang penting kita masih di perbolehkan berjualan," ungkapnya.
"Untuk aturannya sendiri, barang-barang, seperti kursi, meja, gerobak kita berjualan agar semuanya tidak di tinggal dan harus di bawak pulang semua," tandasnya. (ria/akd).
Peringati HUT KORPRI, Pemkot Gelar Upacara dan Berikan Berbagai Apresiasi