Guru Honor Temui Komisi III DPRD Muarojambi

Senin, 26 Juli 2021 - 22:20:51


Komisi III Foto bersama perwakilan honorer.
Komisi III Foto bersama perwakilan honorer. /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Belum lama ini perwakilan guru honorer di Kabupaten Muarojambi menemuki komisi III DPRD Muarojambi.

Kedatangan guru honor tersebut disambut langsung ketua Komisi III Usman Halik beserta anggota komisi III, di ruang rapat gabungan.

Ketua Komisi III Usman Halik ketika dikonfirmasi mengatakan jika kedatangan guru honorer tersebut untuk menyampaikan aspirasnya terkait PPPK guru honorer tersebut berharap jika pemerintah daerah dan pusat dapat mengakomodir mereka.

''Kedatangan mereka ingin menyampaikan aspirasi supaya pemerintah daerah dan pusat dan menerima mereka sebagai tenaga PPPK. Terutama semua guru yang terdaftar di Dapodik,'' tutur Usman Halik, (26/07).

''Karena menurut mereka masalah persaratan harus linier tersebut menjadi kendala bagi sebagian guru. Sebab mereka ada yang tidak linier, sedangkan mereka ada yang sudah menjadi pegawai honor sudah belasan tahun. Bahakan ada yang diatas 20 tahun,'' sebut politisi PDIP ini.

Selaku wakil rakyat, lanjut Usman Halik, komisi III menerangkan juklak dna juknis terkait pengangkatan honorer tersebut.

''Kami menyampaikan bahwa itu juklak dan juknis nya dari pusat. Tapi kami juga menyampaikan kepada bupati untuk mengkaji masalah pegawai P3K tersebut. Jika ini sampai dibatalkan atas dasar tidak adil. kami menyampaikan semua pasti tidak akan adil,'' terang Usman Halik.

Jika bicara masalah ketidak adilan dalam perekrutan tersrbut, lanjut Usman Halik, menurut guru yang linier, akan merasa tidak adil jika itu dibatalkan.

''Guru linier akan merasa tidak adil jika dibatalkan. Mereka juga ingin memperbaiki nasib ekonomi. Mereka ingin menjadi pegawai yg berpenghasilan cukup.

Namun bagi yang tidak linier, merasa tidak adil jika ini dilakukan perekrutan. karena mereka tidak bisa ikut seleksi penerimaan. Sedangkan mereka juga sudah mengabdi belasan tahun,'' pungkas Ketua Komisi III ini. (akd)