radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Ditengah guyuran hujan yang cukup deras, Senin (13/9) pagi ratusan orang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Muaro Jambi, dimana ratusan orang tersebut meminta Bupati untuk menetapkan mereka sebagai masyarakat Hukum Adat Kabupaten Muarojambi.
Dalam aksi yang sangat riuh ini, Warga yang diketahui bersengketa dengan PT. EWF ini mengklaim tanah seluas 5000 Hektar yang saat ini ditanami kebun sawit adalah tanah Adat milik ahli waris Kemas Ahmad, yang dikuasai oleh PT. EWF secara tidak sah karena tanpa ada pembelian dengan ahli waris.
"Permasalahan ini telah terjadi sejak lama sekitar tahun 2000 lalu, PT. EWF membangun kebun diatas tanah milik Kemas Ahmad yang terletak di Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Muaro Jambi.
Dimana tanah ini sebelumnya telah mendapatkan penetapan sebagai Tanah Jeruk Puagam 1311 H/1891 M dan telah disahkan oleh pihak Pengadilan sebagai tanah adat, namun secara sepihak dibangun secara ilegal oleh perusahaan,"ujar Istazi Korwil Badan Bantuan Hukum Serikat Petani Indonesia Jambi dalam orasinya.
Lebih lanjut, Istazi mengatakan bahwa kedatangan dirinya dan ratusan masyarakat ini meminta Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro SE agar menetapkan masyarakat Hukum Adat Kabupaten Muarojambi yang kemudian memiliki hak atas tanah yang tersebut.
"Kami menyerahkan dokumen kepada Bupati agar menetapkan kami menjadi Masyarakat adat Kabupaten Muarojambi atas dasar piagam dan dokumen lainnya, dengan begitu maka lahan tersebut akan menjadi lahan adat dan perusahaan dapat mematuhi aturan dalam Tanah masyarakat adat atau Tanah ulayat,"imbuh Istazi.
Dokumen tersebut akhirnya diterima oleh Pemkab Muarojambi dan aka dilakukan kajian mendalam apakah Penetapan yang diminta dapat dilaksanakan atau tidak. "Pemkab sudah menerima, kita tinggal menunggu keputusan saja, teriak Istazi yang disambut tepuk tangan ratusan masyarakat yang berdemonstrasi.(akd)
27.218 Pasien Sembuh dari Covid-19, Meninggal Tambah Dua Dari Bungo dan Kota Jambi
Pemkab Manfaatkan Bantuan Nontunai Kemensos Untuk Menyerap Beras Petani Lokal Melalui e-Warung
Masuk Mal, Restoran dan Hotel Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin, Berlaku Oktober
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre